Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020


Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020Sahabat Infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia semoga saja bapak ibu dalam keadaan sehat wal afiat, kali ini admin akan menulis Tentang Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020.


Dengan diterbitkannya Juknis Insentif guru Bukan PNS 2020 berarti tahun ini untuk guru yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan insentif seperti tahun-tahun sebelumnya.

Syarat Penerima Tunjangan Insentif guru Non PNS 2020
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
1.       Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2.       Belum lulus Sertifikasi
3.       Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.       Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.       Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
6.       Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7.       Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8.       Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9.       Belum usia pensiun.
10.   Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
11.   Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12.   Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.


Dengan merujuk pada Juknis Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2020 bisa mendapatkan jika sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. 
Untuk memahami yang lebih dalam tentang Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020 bapak ibu bisa download Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020 melalui tautan di bawah ini:


Demikianlah tulisan singkat tentang Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020, semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel