Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020
Monday, 17 February 2020
Edit
Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020 – Sahabat Infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia semoga saja bapak ibu dalam keadaan sehat wal afiat, kali ini admin akan menulis Tentang Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020.
Dengan diterbitkannya Juknis Insentif guru Bukan
PNS 2020 berarti tahun ini untuk guru yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan
insentif seperti tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Penerima Tunjangan Insentif guru Non PNS
2020
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan
insentif sebagai berikut:
1.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK
dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2.
Belum lulus Sertifikasi
3.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)
dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.
Guru yang mengajar pada satuan
administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah,
yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah
Daerah dan/ atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling
singkat (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada
satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian
dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
6.
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau
D-IV;
7.
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap
muka di satminkalnya.
8.
Bukan penerima bantuan sejenis yang
dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9.
Belum usia pensiun.
10.
Tidak beralih status dari guru pada RA dan
Madrasah.
11.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain RA/Madrasah.
12.
Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
Baca juga : Inpassing Khusus Guru Yang Sudah Sertifikasi
Dengan merujuk pada Juknis Insentif Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil Pada Raudhatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2020 bisa
mendapatkan jika sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk memahami yang lebih dalam tentang Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020 bapak ibu bisa download Syarat Penerima
Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020 melalui
tautan di bawah ini:
Demikianlah tulisan singkat tentang Syarat Penerima
Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020, semoga
bermanfaat