Alasan Mengapa Bos Madrasah Hanya 30% Untuk Tenaga Honorer
Wednesday, 19 February 2020
Edit
Alasan Mengapa Bos Madrasah Hanya 30% Untuk Tenaga Honorer – Sahabat infosekolah87
pejuangnya madrasah Indonesia semoga selalu dalam keberkahan Allah SWT. Gebrakan
baru dari menteri pendidikan tentang dana bos yang digunakan untuk membayar
tenaga Honorer sebesar 50% dari dana bos yang diterima sekolahan tetapi untuk
Bos Madrasah Hanya dialokasikan 30% dengan berbagai pertimbangan sehingga
muncul kebijakan hanya 30% untuk tenaga honorer bagi bos madrasah untuk lebih
jelasnya tentang Alasan Mengapa Bos
Kemenag Hanya 30% Untuk Tenaga Honorer
silahkan baca berita selanjutnya yang kamu kutib dari halam resmi kemenag.go.id
inilaha beritanya ditulisakan bahwa Alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 untuk
membayar honor atau belanja pegawai hanya 30%. Hal itu tertuang dalam juknispenyaluran dana BOS Madrasah yang diterbitkan Kemenag.
Dirjen Pendidikan Islam
Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa kebijakan itu diambil karena prioritas
pendidikan madrasah saat ini lebih pada upaya peningkatan mutu. Ruang lingkup
pemanfaatan BOS Madrasah untuk penguatan mutu, antara lain: 1) pengembangan
program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan; 2)
penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi; dan 3) penguatan
mutu pembelajaran.
Baca juga : Juknis Bos Madrasah Tahun 2020
"Aturan itu lebih
untuk memastikan bahwa anggaran BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu
pembelajaran," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (13/02).
"Kalau alokasinya
diperbesar hingga 50%, dikhawatirkan anggaran BOS habis habya untuk membayar
honor-honor, karena madrasah hanya punya satu sumber BOS,"
sambungnya.
Setiap tahun, madrasah
memang hanya mendapat BOS dari Pemerintah pusat. Hal itu berbeda dengan BOS
Sekolah yang punya sumber BOS pusat dan BOS daerah yang bersumber dari APBD.
Karena itulah, lanjut
Kamaruddin Amin, juknis No 7330 tahun 2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan
Islam mengatur bahwa batas maksimum penggunan dana BOS untuk belanja pagawai
(honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan) pada madrasah
negeri sebesar 30%. "Pada madrasah swasta boleh lebih 30% dengan ketentuan
disetujui Kepala Kankemenag Kab/Kota," tutur Kamaruddin.
"Meski alokasi honor
hanya 30%, mulai tahun ini dana BOS kan bisa digunkan untuk peningkatan mutu
guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti pelatihan,
pemberdayaan KKG MGMP, dan lainnya.
Artinya, tidak diberikan dalam bentuk honor, tapi penguatan kapasitas diri," sambungnya.
Artinya, tidak diberikan dalam bentuk honor, tapi penguatan kapasitas diri," sambungnya.
Direktur Kurikulum,
Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menambahkan bahwa
Kemenag serius membenahi manajemen penyaluran BOS madrasah. Salah satu upayanya
melalui rencana penerapan e-RKAM. e-RKAM merupakan sebuah platform berbasis
elektonik yang digunakan madrasah untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
BOS. Penggunaan e-RKAM diharapkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan
berbasis kinerja dan efisiensi pembiayaan madrasah.
"Efisiensi pembiayaan
ini nantinya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas untuk
mendukung peningkatan mutu pembelajaran," terang Umar.
"Tahun ini, Kemenag
akan melakukan sosialisasi dan pelatihan penerapan e-RKAM di 12 provinsi
sehingga sistem ini sudah bisa diterapkan pada 2021," lanjutnya.
Baca Juga `: Syarat Penerima Tunjangan Insentif Sesuai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS 2020
Sekretaris Ditjen
Pendidikan Islam, Imam Safei mengatakan, ada peningkatan unit cost BOP RA dan
BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp300.000/siswa, tahun
ini menjadi Rp 600.000/siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari
800.000/siswa menjadi 900.000/siswa. Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik
dari 1.000.000/siswa menjadi 1.100.000/siswa. Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA)
dan MA Kejuruan (MAK), naik dari 1.400.000/siswa menjadi 1.500.000/siswa.
Baca Juga : Inpassing Khusus Guru Yang Sudah Sertifikasi
“Kami berharap penambahan
jumlah unit cost tersebut dapat membantu madrasah dalam mengalokasikan anggaran
yang berorientasi pada mutu pembelajaran,” ucapnya.
"Program peningkatan
mutu apa yang akan jadi prioritas dalam penggunaan BOS, itu diserahkan pada
kebutuhan madrasah. Karena madrasah yang tahu prioritas kebutuhan. Ini juga
sejalan dengan kebijakan Mendikbud tentang Merdeka Belajar," tandasnya.
Demikianlah informasi tentang Alasan Mengapa Bos Madrasah Hanya 30% Untuk Tenaga Honorer, semoga bermanfaat