Surat Edaran Tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP
Sunday, 15 December 2019
Edit
Surat Edaran Tentang Penyederhanaan
Penyusunan RPP – infosekolah87.com, Menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan
hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang
telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang
menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah
(kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang
wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat
pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis
dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk
sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat
digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, 2, dan 3.
Download Surat Edaran
Tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP DISINI
Demikianlah tulisan
tentang Surat Edaran Tentang Penyederhanaan Penyusunan RPP, semoga bermanfaat.