Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA dan SMK
Sunday, 15 December 2019
Edit
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang
PPDB TK SD SMP SMA dan SMK – infosekolah87.com – penerimaan siswa
baru pada setiap ajaran baru pasti akan menjadi hal yang harus diperhatikan
baik dari pihak sekolah maupun orang tau ada beberapa yang harus di ketahui
salah satunya tentang usia masuk sekolah dan lainnya semuanya sudah diatur
dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas,Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang
PPDB TK SD SMP SMA dan SMK dituliskan dalam Pasal 4 Persyaratan calon
peserta didik baru pada TK adalah:
a.
berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Pasal
5
(1)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7
(tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b.
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan
12 (dua belas) tahun.
(3)
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yaitu paling 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan
dengan
rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan
guru Sekolah.
Pasal
6 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal
7
(1)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2)
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Adapun
sistem Zonasi dalam Permendikbud Nomor
44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA dan SMK masih di berlakukan sesuai
dengan Pasal 11
(1)
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.
zonasi;
b.
afirmasi;
c.
perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d.
prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan
ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
Sekolah.
(3)
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15%
(lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4)
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1)
huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5)
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf d.
Untuk
lebih jelasnya silahkan unduh Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA dan SMK di Sini
Demikianlah tulisan tentang Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA dan SMK, semoga bermanfaat