Passing Grade Nilai Ambang Batas CPNS 2019
Tuesday, 12 November 2019
Edit
Passing Grade Nilai Ambang Batas CPNS 2019 –
infosekolah87.com sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Ujian
CPNS 2019 akan segera dilaksanakan dan kita sebagai peserta ujian CPNS 2020
harus tau passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar untuk
CPNS 2019. Untuk admin akan membagikan Passing grade atau nilai ambang batas
ujian CPNS 2019, simak penjelasan berikut ini
Pasal 1
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah
nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3
Nilai ambang batas
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Download Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019
Untuk lebih jelasnya mengenai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019 ini silahkan bisa anda unduh pada link di bawah ini:
Demikianlah tulisan tentang Passing Grade Nilai Ambang Batas CPNS 2019 , semoga bermanfaat