Kebijakan Terbaru Bagi Pelamar Kategori P1/TL Untuk Seleksi CPNS 2019
Friday, 1 November 2019
Edit
Infosekolah87.com,
sahabat infosekolah87 khususnya sahabat yang tahun kemarin sudah ikut CPNS 2018
dan termasuk dalam kategori P1/TL harus tahu peraturannya untuk mengikuti ujian
seleksi CPNS 2019 ini, karena ada aturan tersendiri bagi Kategori P1/TL sesuai
dengan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
republik indonesia nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan
pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun
2019.
PENGATURAN
TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK
KATEGORI P1/TL
1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN
dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi
CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi
selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka
dapat digugurkan.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar
P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan,
nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada
jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir
pada seleksi CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis
formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan
oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD
tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019
harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat
pelamaran tahun 2018.
4. Pelamar
dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019
pada sistem SSCASN.
5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti
SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
6. Bagi
pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD
yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh
pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi
jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara
nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
Baca Juga : Terbaru Kisi-kisi Resmi 3 Tes SKD CPNS 2019 Berdasarkan PermenPANRB
Baca Juga : Terbaru Kisi-kisi Resmi 3 Tes SKD CPNS 2019 Berdasarkan PermenPANRB
8. Apabila
nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka
nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud
pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari
peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing
grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang
dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat
tertinggi.
10. Tahapan
selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
dan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya tentang pelaksanaan CPNS 2019 ini silahkan download PERMENPANRB No.23 Tahun 2019 di SINI
Demikianlah informasi tentang Kebijakan Terbaru Bagi Pelamar Kategori P1/TL Untuk Seleksi CPNS 2019, semoga bermanfaat.
Download Soal CPNS 2019 yang lain adalah :