Yang Ditunggu Proses Pencairan Tukin Guru Madrasah Masuki Tahap Akhir
Sunday, 20 October 2019
Edit
Yang
Ditunggu Proses Pencairan Tukin Guru Masuki Tahap Akhir – infosekolah87.com
sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, ada kabar yang sangat
menggembirakan buat bapak ibu PNS yang sudah menanti tunjangan Kinerja karena
TuKin untuk guru madrasah sudah terhutang sejak bulan November 2015 kini sudah
memasuki tahap akhir yaitu semua anggran yang terhutang sudah masuk dalam
tahapan akhir proses penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan.
Sesuai
dengan berita yang kami lansir dari website Pendis mengatakan bahwa Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno mengatakan semua tahapan
proses pembayaran tukin di lingkungan internal Kementerian Agama sudah selesai
dilakukan. "Tahapan pendataan, penyusunan juknis, verval oleh BPKP dan
pengajuan anggaran ke Kemenkeu sudah dilakukan," terang Suyitno di
Jakarta, Selasa (08/10).
Menurut
Suyitno, persetujuan dari Kementerian Keuangan merupakan tahap akhir dari 10
tahapan pembayaran tunjangan kinerja dan 9 tahapan diantaranya sudah
dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
"Kami
semua berharap agar pembayaran tukin bisa segera direalisasikan karena tahap
pendataan dan verifikasi oleh BPKP sudah selesai," ujar Guru Besar UIN
Raden Fatah Palembang.
Untuk
mendorong realisasi anggaran pembayaran tukin guru madrasah, Direktorat GTK
Madrasah terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan. Pertemuan tersebut terhitung sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali
salah satunya pada tanggal 1 Agustus 2019.
Bagi guru PNS di Madrasah
yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum
sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja
juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1.
Tunjangan kinerja tidak
diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan
berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.
Tunjangan kinerja juga
tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian
Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin
tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani
hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.
Dalam
laporan hasil kompilasi data BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,
guru yang telah selesai diverifikasi sebanyak 362.295 guru atau 94,2% dari
total usulan verifikasi sebanyak 384.441 guru. Kebutuhan anggaran yang
dipersiapkan berdasarkan hasil verifikasi tahap I sebanyak Rp1.679.389.565.565
dan pajak penghasilan yang dibebankan ke negara sebesar Rp136.977.530.209.
Demikianlah
tulisan tentang Yang Ditunggu Proses Pencairan Tukin Guru Masuki Tahap Akhir,
semoga bermanfaat