Terbaru SK POS UAMBN 2019/2020


Terbaru SK POS UAMBN 2019/2020 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.


Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan dan Fungsi UAMBN
1.  UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
2.  UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
c. Alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
1.  Satuan Pendidikan adalah Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
2.  Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.   Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang MTs dan MA secara nasional.
4.  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakankomputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
5.  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
6.  Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK.
7.  Helpdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan UAMBN-BK pada tingkat pusat dan provinsi.
8.  Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
9.  Teknisi adalah petugas yang memiliki kemampuan IT di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
10.         Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
11.          UAMBN Susulan adalah UAMBN yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah penyelenggara UAMBN dan disertai bukti yang sah.
12.          Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13.         Bahan UAMBN-KP adalah naskah soal, lembar jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
14.         Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
15.         Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
16.         Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
21. Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan  Kesiswaan Madrasah.
22. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
23. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

PESERTA UAMBNPanitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan

a.  Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,terdiri atas unsur satuan pendidikan penyelenggara UAMBN dan satuan pendidikan yang bergabung.
b.   Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Merencanakan dan menyusun panduan pelaksanaan UAMBN
di madrasah;
2) Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia UAMBN
Tingkat Kabupaten/Kota;
3) Mengirimkan (input) calon peserta UAMBN ke aplikasi PDUM;
4) Melaksanakan sosialisasi POS UAMBN;
5) Melaksanakan UAMBN sesuai dengan POS UAMBN;
6) Apabila menyelenggarakan UAMBN-KP, maka:
a) Mengambil naskah soal UAMBN-KP dari tempat
penyimpanan di Kabupaten/Kota;

b) Menjaga keamanan dan kerahasiaan naskah soal UAMBN-KP
c) Memastikan LJUAMBN dimasukkan ke dalam amplop dengan lengkap, dilem dan dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang;
d) Mengesahkan berita acara pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan;
e) Menandatangani amplop LJUAMBN yang sudah dilem dan dibubuhi stempel satuan pendidikan;
f) Menyerahkan LJUAMBN dari satuan pendidikan ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota
7) Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UAMBN;
8) Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAMBN;
9) Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;
10) Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUAMBN kepada peserta UAMBN;

 Satuan Pendidikan Pelaksana dan Penyelenggara UAMBN
1. Madrasah yang dapat melaksanakan UAMBN adalah madrasah yang telah memiliki izin operasional;
2. Madrasah penyelenggara UAMBN adalah madrasah yang telah terakreditasi, dengan ketentuan;
a) Memiliki peserta UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b) Memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi penyelenggara UAMBN dengan pertimbangan kelayakan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
Untuk lebih jelasnya silahkan download PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020 melalui tautan di bawah ini


Demikianlah tulisan tentang Terbaru SK POS UAMBN 2019/2020, semoga bermanfaat



Baca juga:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel