Surat Edaran Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018

Surat Edaran Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasa Indonesia, ada kabar terbaru terkait dengan pelaksanaan Ujian Ulang PPG yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Sebelumnya admin sudah pernah membagikan tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2018 tapi kali ini ada surat Revisi Surat Edaran Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018. Untuk memahami apa saja yang direvisi dan apa saja kebijakan terbaru setelah direvisi silahkan simak penjelsan di bawah ini:

Surat Edaran Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018

Sebelum Revisi
  1. Bagi Guru Madrasah peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan Peserta PLPG Tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional diberikan kesempatan melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada peserta tersebut dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,- sedangkan untuk proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/
  2. Bagi Guru Madrasah peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja (UKIN) diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019dan kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,- proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabtan terekat.
Direvisi Menjadi
  1. Bagi Guru Madrasah peserta yang tidak lulus PLPG tahun 2017 diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui mekanisme seleksi akademik atau pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2020
  2. Bagi Guru Madrasah peserta yang tidak lulus Uji Pengetahuan diberikan kesempatan melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada peserta tersebut dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,- sedangkan untuk proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/
  3. Bagi Guru Madrasah peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja (UKIN) diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019 dan kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,- proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabtan terekat

Surat Edaran Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018

Silahkan anda unduh Surat Edaran Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018 Disini


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel