JuknisLomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tahun 2019


Inovasi Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang baru dan/atau memiliki kebaruan, serta mampu memecahkan persoalan pembelajaran. Lomba Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan lomba yang diikuti oleh guru madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam  proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik.
JuknisLomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tahun 2019

HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang diharapak dari Lomba Inovasi Pembelajaran ini adalah sebagai berikut.
1.  Terwujudnya peningkatan kompetensi profesional guru madrasah pada aspek penulisan ilmiah dan pengembangan inovasi pembelajaran;
2.  Terciptanya budaya kompetisi dan inovasi bagi guru madrasah
3.   Terpilihnya karya Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.

PESERTA LOMBA

Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang dapat diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
1. Raudlatul Athfal (RA)
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)

 BENTUK KARYA INOVASI PEMBELAJARAN

Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah merupakan ajang kompetisi guru madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga inovasi tersebut dapat berguna bagi siswa dan juga dapat membantu guru lainnya dalam pembelajaran. Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah dapat berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
1. Video Pembelajaran di Kelas; atau
2. Media Pembelajaran

RAUNG LINGKUP

Ruang lingkup inovasi pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:
1. Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
2. Matematika dan IPA
3. Sosial dan Humaniora

 KETENTUAN MENGIKUTI LOMBA

1. Lomba bersifat individual (perorangan)
2. Peserta adalah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah    negeri maupun swasta yang masih aktif, memiliki NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
3. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
4. Karya inovasi pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
5. Tidak mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
6. Setiap peserta hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya inovasi pembelajaran.
7. Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
8. Karya inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh peserta dan bukan plagiat).
9. Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
10. Mengirimkan karya inovasi (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) inovasi pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
12. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya dapat mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya inovasi dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

PENILAIAN

1. Penilaian Tahap 1
Penilaian Tahap 1 dilakukan terhadap karya inovasi yang dikirimkan kepada Kanwil
Kementerian Agama Provinsi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menilai setiap
karya inovasi dan menentukan karya terbaik pada setiap ruang lingkup bidang lomba
maksimal 4 (empat) karya.

2. Penilaian Tahap 2
Penilaian Tahap 2 dilakukan ole dewan juri terhadap karya inovasi pembelajaran yang telah
dikirimkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi. Penilaian Tahap 2 ini akan
menghasilkan karya inovasi pembelajaran yang akan diundang ke Bandar Lampung untuk
penjurian tingkat Nasional. Hanya karya inovasi pembelajaran terbaik dan memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan dewan juri yang akan diundang untuk lomba tingkat Nasional.

3. Penilaian Tahap 3
Penilaian Tahap 3 berupa penjurian oleh dewan juri terhadap karya inovasi yang diundang
untuk lomba tingkat Nasional. Penilaian Tahap 3 berupa penilaian terhadap karya inovasi,
penulisan laporan inovasi pembelajaran, dan presentasi.

PENGHARGAAN

Bagi peserta yang mendapatkan juara pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba akan
diberikan penghargaan sebagai berikut.
1. Bidang Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Juara 1 : Rp. 7.500.000,-
Juara 2 : Rp. 5.000.000,-
Juara 3 : Rp. 3.500.000,-
Harapan 1 : Rp. 2.000.000,-
Harapan 2 : Rp. 1.500.000,

Untuk Info lengkapnya terkait dengan Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tahun 2019, silahkan download Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tahun 2019 melalui tautan dibawah ini:


Demikianlah tulisan mengenai Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tahun 2019, semoga bermanfaat.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel