JuknisLomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tahun 2019
Sunday, 13 October 2019
Edit
Inovasi
Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model
pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang
baru dan/atau memiliki kebaruan, serta mampu memecahkan persoalan pembelajaran.
Lomba Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan lomba yang diikuti oleh guru
madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif.
Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan
fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik.
HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil
yang diharapak dari Lomba Inovasi Pembelajaran ini adalah sebagai berikut.
1. Terwujudnya
peningkatan kompetensi profesional guru madrasah pada aspek penulisan ilmiah
dan pengembangan inovasi pembelajaran;
2. Terciptanya
budaya kompetisi dan inovasi bagi guru madrasah
3. Terpilihnya karya Inovasi Pembelajaran Guru
Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.
PESERTA LOMBA
Lomba
Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang dapat
diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
1.
Raudlatul Athfal (RA)
2.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4.
Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
BENTUK KARYA INOVASI PEMBELAJARAN
Lomba
Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah merupakan ajang kompetisi guru madrasah
dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga inovasi tersebut
dapat berguna bagi siswa dan juga dapat membantu guru lainnya dalam pembelajaran.
Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah dapat
berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
1.
Video Pembelajaran di Kelas; atau
2.
Media Pembelajaran
RAUNG LINGKUP
Ruang
lingkup inovasi pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:
1.
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
2.
Matematika dan IPA
3. Sosial
dan Humaniora
KETENTUAN MENGIKUTI LOMBA
1.
Lomba bersifat individual (perorangan)
2.
Peserta adalah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di
madrasah negeri maupun swasta yang
masih aktif, memiliki NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
3.
Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat
Nasional.
4.
Karya inovasi pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
5.
Tidak mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan
oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
6.
Setiap peserta hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya inovasi pembelajaran.
7.
Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan
dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
8.
Karya inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh peserta dan bukan
plagiat).
9.
Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak
termasuk lampiran.
10.
Mengirimkan karya inovasi (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi
Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
11.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) inovasi pembelajaran
terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
12.
Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya dapat mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran
maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan
karya inovasi dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
PENILAIAN
1. Penilaian Tahap 1
Penilaian
Tahap 1 dilakukan terhadap karya inovasi yang dikirimkan kepada Kanwil
Kementerian
Agama Provinsi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menilai setiap
karya
inovasi dan menentukan karya terbaik pada setiap ruang lingkup bidang lomba
maksimal
4 (empat) karya.
2.
Penilaian Tahap 2
Penilaian
Tahap 2 dilakukan ole dewan juri terhadap karya inovasi pembelajaran yang telah
dikirimkan
oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi. Penilaian Tahap 2 ini akan
menghasilkan
karya inovasi pembelajaran yang akan diundang ke Bandar Lampung untuk
penjurian
tingkat Nasional. Hanya karya inovasi pembelajaran terbaik dan memenuhi
kriteria
yang telah ditetapkan dewan juri yang akan diundang untuk lomba tingkat
Nasional.
3.
Penilaian Tahap 3
Penilaian
Tahap 3 berupa penjurian oleh dewan juri terhadap karya inovasi yang diundang
untuk
lomba tingkat Nasional. Penilaian Tahap 3 berupa penilaian terhadap karya
inovasi,
penulisan
laporan inovasi pembelajaran, dan presentasi.
PENGHARGAAN
Bagi
peserta yang mendapatkan juara pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba
akan
diberikan
penghargaan sebagai berikut.
1.
Bidang Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Juara
1 : Rp. 7.500.000,-
Juara
2 : Rp. 5.000.000,-
Juara
3 : Rp. 3.500.000,-
Harapan
1 : Rp. 2.000.000,-
Harapan
2 : Rp. 1.500.000,
Untuk
Info lengkapnya terkait dengan Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah
Tahun 2019, silahkan download Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah
Tahun 2019 melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah
tulisan mengenai Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tahun 2019,
semoga bermanfaat.