BANTUAN RUANG KELAS BARU MADRASAH RA MI MTs Dan MA TAHUN 2019
Wednesday, 2 October 2019
Edit
BANTUAN RUANG KELAS BARU MADRASAH TAHUN
2019 – infosekolah87.com, sahabat
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Bantuan Pembangunan RKB
Madrasah/RA merupakan bantuan stimulan untuk memacu partisipasi Madrasah dan
masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh
pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh Madrasah,
diperlukan kontribusi dan partisipasi Madrasah dan masyarakat.
Pembangunan RKB Madrasah/RA bertujuan
untuk membangun atau mendirikan ruang kelas baru untuk proses belajar mengajar
(PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015. B. Jenis, Sasaran dan Pemberi Bantuan
Jenis Bantuan Bantuan RKB Madrasah/RA
diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA tahun
anggaran 2019 terdiri atas:
a. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru
Raudlatul Athfal;
b. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru
Madrasah Ibtidaiyah;
c. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru
Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Bantuan Pembangunan Ruang kelas Baru
Madrasah Aliyah.
Mekanisme Pelaksanaan Bantuan
1. Madrasah mengajukan proposal Bantuan
Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi SIM SARPRAS;
2. Seleksi dan verifikasi proposal
dilakukan oleh Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai
kewenangannya;
3. Pemberi Bantuan Pembangunan RKB
Madrasah/RA melakukan verifikasi faktual kepada seluruh dan/atau sebagian calon
penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA dengan dapat melibatkan pihak
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian
Agama Propinsi setempat dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
setempat;
4. Penerima Bantuan ditetapkan dengan
Surat Keputusan Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA oleh PPK dan
disahkan oleh KPA sesuai dengan DIPA masing-masing Satker Pemberi Bantuan
Pembangunan RKB Madrasah/RA;
5. Penerima Bantuan Pembangunan RKB
Madrasah/RA akan diberikan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi lebih lanjut;
6. Pemberi Bantuan Pembangunan RKB
Madrasah/RA melakukan proses pencairan dana bantuan pemerintah;
7. Penerima Bantuan melaksanakan
Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk
Teknis ini;
8. Penerima Bantuan melaporkan hasil
pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM SARPRAS;
9. Pemberi Bantuan melakukan Monitoring
dan Evaluasi (Monev) bantuan pemerintah
Untuk lebih jelasnya silahkan download
JUKNIS BANTUAN RUANG KELAS BARU MADRASAH TAHUN 2019 melalui tautan
dibawah ini:
Demikianlah tulisan mengenai BANTUAN
RUANG KELAS BARU MADRASAH TAHUN 2019, semoa bermanfaat