Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2019 (SK Dirjen Nomor 3459 Tahun 2019)


Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2019 (SK Dirjen Nomor 3459 Tahun 2019) - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia ada kabar yang sangat bagus tentang bantuan kepada madrasah yaitu bantuan untuk pemberdayaan KKG/MGMO/POKJAWAS untuk anggaran tahun 2019, sesuai dengan latar belakang yang sudah dituis tersebut bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2019 (SK Dirjen Nomor 3459 Tahun 2019)

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas.

Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Bantuan ini harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target dan tujuan sebagaimana diatur dalam Juknis ini. Penggunaan Bantuan diarahkan pada prinsip efisiensi dengan pelaksanaan kegiatan berbasis gugus di KKG/MGMP/POKJAWAS/KKMdengan fokus pada kegiatan inti pelatihan dan pendampingan. Distribusi untuk masing-masing

Lebih jelasnya silahkan download Juknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM melalui tautan dibawah ini:


Demikianlah informasi tentang pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel