Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2019 (SK Dirjen Nomor 3459 Tahun 2019)
Sunday, 1 September 2019
Edit
Juknis Bantuan
Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2019 (SK Dirjen Nomor 3459 Tahun 2019) - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia ada kabar yang sangat bagus tentang bantuan kepada madrasah yaitu bantuan untuk pemberdayaan KKG/MGMO/POKJAWAS untuk anggaran tahun 2019, sesuai dengan latar belakang yang sudah dituis tersebut bahwa Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74
Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi
yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk
kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Kedua
peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus
dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan
Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam
kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat
regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas.
Peraturan
Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Kedua
Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam
upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam
menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi
guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama
memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun
komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).
Berdasarkan
strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis
pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah
pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan
kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru
dan tenaga kependidikan.
Jumlah
Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai
penerima bantuan.
Bantuan
ini harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai
target dan tujuan sebagaimana diatur dalam Juknis ini. Penggunaan Bantuan
diarahkan pada prinsip efisiensi dengan pelaksanaan kegiatan berbasis gugus di KKG/MGMP/POKJAWAS/KKMdengan
fokus pada kegiatan inti pelatihan dan pendampingan. Distribusi untuk
masing-masing
Lebih
jelasnya silahkan download Juknis pemberian bantuan Pemberdayaan
KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah
informasi tentang pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, semoga
bermanfaat.