Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Pada Madrasah 2019


Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan   hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas.

Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.
Di pihak lain, peran organisasi sosial kependidikan yang membina madrasah secara langsung dan terus menerus juga memiliki peran yang strategis dalam pengembangan kompetensi guru dan kepala madrasah, khususnya madrasah yang berbasis masyarakat. Organisasi social kependidikan dibawah organisasi keagamaan yang ada di Indonesia memiliki madrasah binaan yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia.
Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Pada Madrasah 2019

Untuk memaksimalkan strategi pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan ke depan, Kementerian Agama memandang perlu untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan, dan Organisasi lain yang memiliki program pada pengembangan mutu madrasah, untuk mencapai tujuan dari pengembangan komptensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.

Jumlah Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasahpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap organisasi yang telah diseleksi dan ditetapkan.

Untuk mengetahui syarat adan tata cara pengajuan bantuan ini, alangkah baiknya bapak ibu memilik file Juknis dengan cara download melalui tautan dibawah ini:


Demikianlah tulisan mengenai Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Pada Madrasah 2019  semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel