Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Pada Madrasah 2019
Saturday, 7 September 2019
Edit
Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah
Indonesia, Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua
peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus
dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Demikian juga terkait dengan
pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang
mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan beberapa
peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin
pemenuhan kewajiban dan hak jabatan
guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas.
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan
Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya. Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala
madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang
berkualitas.
Di pihak lain, peran organisasi
sosial kependidikan yang membina madrasah secara langsung dan terus menerus
juga memiliki peran yang strategis dalam pengembangan kompetensi guru dan
kepala madrasah, khususnya madrasah yang berbasis masyarakat. Organisasi social
kependidikan dibawah organisasi keagamaan yang ada di Indonesia memiliki
madrasah binaan yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk memaksimalkan strategi
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan ke depan,
Kementerian Agama memandang perlu untuk bekerja sama dan bersinergi dengan
Lembaga Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Keguruan, dan Organisasi lain yang
memiliki program pada pengembangan mutu madrasah, untuk mencapai tujuan dari
pengembangan komptensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.
Jumlah Bantuan Lembaga Profesi
Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam pada Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasahpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran
2019 adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap
organisasi yang telah diseleksi dan ditetapkan.
Untuk mengetahui syarat adan tata
cara pengajuan bantuan ini, alangkah baiknya bapak ibu memilik file Juknis
dengan cara download melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah tulisan mengenai Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Pada Madrasah 2019 semoga
bermanfaat