Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2019/2020


Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2019 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, tahun ajaran baru sudah berjalan kurang lebih dua bulan dan pendataan untuk Emis sudah diumumkan secara resmi melalui surat yang tertanggal 29 Agustus 2019.

Dengan dikeluarkannya surat resmi ini, operator madrasah sudah siap untuk melangkah kedepan dalam melaksanakan tugasnya sebagai operator madrasah yang sudah ditunjuk dan dan diberikan surat tugasnya.

Dalam postingan kali ini akan menulis kembali isi surat tersebut, jika sahabat ingin memeiliki file suratnya slahkan download melalui link di akhir artikel ini. Isi dari surat tersebut adalah   sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data EMIS tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang meliputi;
  • EMIS Madrasah, terdiri dari RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah berada dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah /Pendis di tingkat KanKemekemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
  • EMIS PD-Pontren, terdiri dari data Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas), Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
  • EMIS PD-Pontren tidak melakukan pendataan Program Paket (A,B dan C) yang dikelola oleh PKBM dibawah naungan Pondok Pesantren. Pendataan penyelenggaraan Program Paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • EMIS PAI, terdiri dari data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelenggaraan PAI di Sekolah berada dibawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab. Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
2. Aplikasi pendataan EMIS dapat di akses pada laman:
  • Aplikasi EMIS Madrasah    : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi EMIS PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi EMIS PAI             : emispendi.kemenag.go.id/emis_pai
3. Satuan Pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas MAdrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai terhitung tanggal 1 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.

5. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas MAdrasah yang berada di wilayahnya melalui Kankemenag Kab/Kota.

6. Khusus untuk pendataan EMIS Madrasah (RA, MI, MTs dan MA), mohon diperhatikan tahapan-tahapan pendataan sebagaimana terlampir dibawah ini:

Itulah isi dari Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2019/2020 yang sudah diedarkan dan kita sebagai pengelola madrasah segera melaksanakan apa yang sudah ditugaskan kepada kita 

Demikianlah informasi terkait dengan Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2019, untuk mendownlodnya silahkan download melalui tautan dibawah ini:



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel