Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA (Dirjen Pendis Nomor : 2768 Tahun 2019)
Thursday, 29 August 2019
Edit
Infosekolah87.com
– Sahabat infosekolah87 pejuanganya
madrasah Indonesia, telah diseutkan dalam undang-undang dasar1945 dalam pasal
31 ayat 1 dan undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan
nasional bab III ayat 5 disitu dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan .
Dari
pasal tersebut menunjukan bahwa setiap anak dengan keunikannya termasuk anak
dengan berkebutuhan khusus juga berhak untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal pelayanan pendidikan.
Pendidikan
inklusif diawali dengan adanya proses Deteksi diri dini tumbuh kembang (DDTK)
untuk mengidentifkasi jenis anak berkebutuhan khusus dan menentukan intervensi
sesuai dengan kebutuhan anak.
Pendidikan
inklusif adalah pendidikan yang akan menjamin kesamaan dan kesetaraan bagi anak
termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk bisa mengikuti pendidikan secara
bersama-sama dengan suatu layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak
tersebut.
Untuk
itu sebagai upaya untuk mengakomodir pendidikan anak usia dini yang
berkebutuhan khusus diperlukan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan
inklusif di RA.
Related
- JUKNIS Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
- Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Syarat Menjadi Wakil Kepala Madrasah Sesuai Juknis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah Nomor 1531 Tahun 2020
Untuk
itu silahkan download Juknis Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di RA melalui
tautan di bawah ini :
Demikianlah
informasi tentang Juknis Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di RA, semoga
bermanfaat.
Baca juga Juknis Penting untuk RA: