Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Thursday, 22 August 2019
Edit
Sesuai dengan Pasal 2 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 .. TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan
pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri
sipil daerah.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas
satuan pendidikan.
untuk memahami Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH silahkan download melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah tulisan tentang Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, semoga bermanfaat.