Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH


Sesuai dengan Pasal 2 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 .. TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.

(2) Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

(3) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

untuk memahami Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH silahkan download melalui tautan dibawah ini:


Demikianlah tulisan tentang Permendikbud NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel