Terbaru! Syarat dan Cara Mudah Mutasi PNS Tahun 2019
Thursday, 25 April 2019
Edit
Terbaru! Syarat dan Cara Mutasi PNS Tahun
2019 – infosekolah87.com, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia
khususnya PNS, mutasi PNS adalah salah satu kegiatan yang biasanya dilakukan
oleh seorang PNS yang ingin pindah instansi atau PNS yang di pindahkan ke
instansi lain.
Bagi sahabat infosekolah87 yang kemarin
sudah diterima CPNS dan mendapat tugas di luar kota bahkan di luar propinsi
jangan khawatir karena kalian tidak selamanya akan mendapat tempat tugas yang
saat ini kalian tempati.
Kalian yang sudah berkeluarga dan jauh
dari keluarga kalian bisa mengajukan mutasi ke instansi kalian dengan
syarat-syarat tertentu yang sudah tertuang dalam PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OT9 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
MUTASI.
Baca Juga : Cara Lolos CPNS Murni Tanpa Menyogok
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam
pengajuan mutasi yaitu:
1. berstatus PNS;
2. analisis jabatan dan analisis beban kerja
terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; surat permohonan mutasi dari PNS yang
bersangkutan;
3. surat usul mutasi dari PPK instansi
penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; surat persetujuan
mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
4. surat pernyataan dari instansi asal bahwa
PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin
danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani
kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
5.salinan/fotokopi sah keputusan dalam
pangkat dan I atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah penilaian prestasi
kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. surat pernyataan tidak sedang menjalani
tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang
menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
7. danlatau surat keterangan bebas temuan yang
diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Selain syarat diatas yang untuk
diperhatikan adalah “Mutasi
dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi
Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Untuk mengetahui
prosedur yang lain silahkan download PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN
2O19 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI, melalui tautan dibawah ini :
Demikianlah tulisan tentang Syarat dan
cara Mutasi PNS Tahun 2019, semoga bermanfaat