Terbaru! Syarat dan Cara Mudah Mutasi PNS Tahun 2019


Terbaru! Syarat dan Cara Mutasi PNS Tahun 2019infosekolah87.com, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia khususnya PNS, mutasi PNS adalah salah satu kegiatan yang biasanya dilakukan oleh seorang PNS yang ingin pindah instansi atau PNS yang di pindahkan ke instansi lain.
Terbaru! Syarat dan Cara Mudah Mutasi PNS Tahun 2019

Bagi sahabat infosekolah87 yang kemarin sudah diterima CPNS dan mendapat tugas di luar kota bahkan di luar propinsi jangan khawatir karena kalian tidak selamanya akan mendapat tempat tugas yang saat ini kalian tempati.

Kalian yang sudah berkeluarga dan jauh dari keluarga kalian bisa mengajukan mutasi ke instansi kalian dengan syarat-syarat tertentu yang sudah tertuang dalam PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2OT9 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI.


Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:

1.  berstatus PNS;
2.  analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
3.  surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
4.  surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
5.salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir; salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6.  surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
7.  danlatau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Selain syarat diatas yang untuk diperhatikan adalah “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Untuk mengetahui prosedur yang lain silahkan download PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2O19 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI, melalui tautan dibawah ini :


Demikianlah tulisan tentang Syarat dan cara Mutasi PNS Tahun 2019, semoga bermanfaat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel