Juknis Bos Pondok Pesantren Tahun 2019
Monday, 4 March 2019
Edit
Juknis Bos Pondok
Pesantren Tahun 2019 - Bos adalah
bantuan operasional sekolah yang sudah rutin dikeluarkan oleh pemerintah untuk
bantuan bidang pendidikan, pada postingan kali ini akan berbagi Juknis Bos
Pondok Pesantren tahun 2019. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk
menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pada
Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut
biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan
tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta
didik pada tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat). Kementerian Agama
yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggungjawab yang
sama dengan lembaga pendidikan lain dalam melaksanakan amanat UU tersebut.
Usaha untuk memenuhi
amanat undang-undang ter sebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun.
Program yang
telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan
indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat mencapai
98,2% pada tahun 2010. Konsekuensi dari
keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan
MTs/sederajat
yang harus ditampung oleh pendidikan
menengah.
Pusat Data Statistik
Pendidikan atau PDSP Kemendikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta
lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah
Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada
waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah yang sebagian
besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang
tersebut di atas, Pemerintah Mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang
rintisannya
dimulai pada tahun 2012 dengan Program Menengah Universal. Salah
satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan
kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara
ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu. Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan
Operasional
Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan
swasta, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal, satuan
pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan
pada
pondok
pesantren
salafiyah
yang
diselenggarakan
oleh
pondok
pesantren di seluruh Indonesia.
Tujuan Juknis Bos Pondok Pesantren 2019
Tujuan digulirkannya
program BOS
ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi
kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12
Tahun. Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta
pendidikan
kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok
pesantren, dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah
pada Pondok Pesantren.
Untuk memberikan acuan
dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren tahun anggaran 2019,
telah disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok
Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren
Tahun Anggaran 2019.
Dalam rangka
peningkatan
akuntabilitas dan simplifikasi pelaksanaan Bantuan Operasional
Sekolah pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, dipandang
perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada
Pondok Pesantren
Tahun Anggaran 2019.
Download Juknis BOS Pondok Pesantren Tahun 2019
Untuk lebih memahami
tentang Juknis BOS Pondok Pesantren pada tahun 2019 silahkan Unduh file Juknis
BOS Pondok Pesantren 2019 melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah tulisan Juknis
Bos Pondok Pesantren 2019, semoga bermanfaat, Terima kasih sudah berkunjung di www.infosekolah87.com