Kriteria Dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019
Thursday 14 February 2019
Edit
Kriteria Dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019 -Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia,
kabar baik di awal tahun 2019 ini untuk warga madrasah khususnya bagi guru Non
PNS dilingkungan Kemenag. Karena dengan Melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7264 tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019.
SK Dirjen Pendis ini sudah menjawab pertanyaan guru-guru
madrasah masalah tunjangan fungsional yang biasanya mereka terima setiap bulan
sebesar 250.000 tapi pada beberapa tahun yang lalau tunjangan fungsioanal bagi
guru Non PNS itu ada yang sudah cair dan ada yang belum tergantung dengan kemenag kabupaten masing-masing, tapi kini sudah ada Juknisnya berarti sudah ada
payung hukumnya yang akan mengatur secara teknis bagaimana cara pemberian
tunjangan sensitif untuk tahun 2019.
Pada umumnya penerima Tunjangan Insentif ini adalah guru
madrasah bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
KRITERIA
1. Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki NPK;
4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar
pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin perasional
penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
7. Bukan penerima bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
8. Belum memasuki usia
pensiun;
9. Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan
legislatif.
Download Juknis
Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada
Madrasah 2019
Itulah diantara kriteria Kriteria Penerima Tunjangan
Insentif Bagi Guru Non PNS 2019, untuk lenih jelasnya silahkan download
JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS
MADRASAH melalui tautuan di bawah ini :
Demikianlah tulisan tentang Juknis Tunjangan Insentif
Bagi Guru Non PNS 2019, semoga bermanfaat