Juknis Bos Madrasah Tahun 2019 (MI, MTs dan MA)
Wednesday 13 February 2019
Edit
Juknis Bos Madrasah Tahun 2019 (MI, MTs dan MA) sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab
negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah
pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan
pendidikan lain yang sederajat.
Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan
Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Salah
satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar
(APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs
mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan
dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12
Tahun.
Oleh karena itu, Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2 mulai
tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan
orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas
madrasah. Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran.
Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami
perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA
Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui
masing- masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang
sesuai dengan perencanaan madrasah.
Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening
madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani
oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan
biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada
Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas
pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Untuk lebih jelasnya silahkan download juknis Bos
Madrasah 2019 melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah tulisan tentang Juknis madrasah tahun 2019 semoga bermanfaat