Download POS Akriditasi 2019
Tuesday 19 February 2019
Edit
Download Juknis POS Akriditasi 2019 - Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk
Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan
mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Akreditasi
bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang
bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat
penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait.
Perangkat yang bermutu terdiri atas
Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik
Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana
sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah
dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan
sekolah/madrasah dalamn mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi.
Perangkat Akreditasi dapat diakses
melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari. Pilar kedua adalah asesor yang
bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan
usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang- kurangnya S1, memiliki pengalaman
kerja dan latar belakan pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi
asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang
terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian
luhur.
Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat
diberhentikan. Rekrutmen asesorn dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman
di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar
sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan
pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan
profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama
Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian
mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.
Pilar ketiga adalah manajemen yang
bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan
perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Proses penetapan
kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif.
Usaha penyempurnaan manajemen dapatn dilihat dari perubahan prosedur
operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan
Akreditasi khususnya BAN-S/MnProvinsi dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat
melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban
keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar keempat adalah hasil-hasil yang
bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan
peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan,
dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam
pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah
mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan.
BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available),
mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah
dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu
pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan
BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan
BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
dan peraturan perundangan yangberlaku.
Untuk memahami POS Akriditasi 2019 siilahkan download file Juknis POS Akriditasi 2019 melalui tautan dibawah ini :
Demikianlah tulisan mengenai POS Akriditasi Sekolah/Madrasah 2019, semoga bermanfaat