Peraturan Terbaru Syarat Menjadi Kepala Madrasah
Thursday, 31 January 2019
Edit
Peraturan Terbaru Syarat Menjadi Kepala
Madrasah – sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, sudahkah sobat
semua tahu bahwa dasar hokum pengangkatan kepala madrasah yang sudah dtetapkan
pada tahun 2017 yaitu Peraturan
Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sekarang dirubah
dengan peraturan baru yang tertuang dalam PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam PMA
Nomor 24 Tahun 2018 kepala madrasah di bagi menjadi tiga bagian dilihat dari tempat
penugasannya:
1. Kepala sekolah atau Madrasah statusnya adalah pegawai
negeri sipil (PNS) bertugasdi madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah
negeri)
2. Kepala sekolah atau
Madrasah statusnya adalah PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan
masyarakat (madrasah swasta)
3. Kepala sekolah atau Madrasah statusnya Bukan PNS yang bertugas di madrasah yang
diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
Itulah ketiga jenis atau kelompok kepala
madrasah yang sekarang terjadi di lapangan, sekarang sobat tau kepala madrasah
sobat semua termasuk pada jenis no kebarapa?
Syarat Menjadi Kepala Madrasah Menurut
PMA Nomor 24 tentang perabahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017
Setelaha adanya PMA yang baru ini berarti
sudah merubah syarat-syarat menjadi kepala madrasah yang diatur pada PMA
sebelumnya yaitu PMA Nomor 58 Tahun 2017. Syaratya adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an
- Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
- Memiliki sertifikat pendidik
- Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;\
- Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; da
- Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari keduabelas syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis
kepala madrasah sebagai berikut:
- PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
- Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan
- Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.
Untuk lebih jelasnya silahkan pahami PMA
Nomor 24 Tahun 2018 dengan cara mendownload filenya melalui tautan di bawah
ini:
Demikianlah tulisan singkat Peraturan
terbaru syarat menjadi kepala madrsah, semoga bermanfaat