Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren Nomor 3408 Tahun 2018
Tuesday, 22 January 2019
Edit
Juknis Izin Operasional Pondok Pesantren - Sahabat infosekolah87pejuangnya madrasah Indonesia, Bentuk pengakuan Pendidikan Keagamaan sebagai salah
satu jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional diwujudkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,
kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Kemudian pada
pasal 30 ayat (1) menyebutkan: pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dan pemeluk agama, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dalam ayat (2) berbunyi: pendidikan keagamaan
berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami
dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Dalam ayat (3) disebutkan: pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dan ayat
(4) berbunyi: pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren,
pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Sebagai tindak-lanjut
amanat Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara
memberikan payung hukum penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk bagi
pondok pesantren melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut, payung hukum tersebut
diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tentang
Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly.
Download File :
Pondok pesantren atau sering juga disebut sebagai pesantren diakui sebagai model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Lembaga ini mulai berkembang sejak zaman para pendakwah di tanah Jawa, Walisongo, sekitar abad 15. Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya. Sebagai local community organization yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren yang berkembang melalui inovasi yang dilakukannya dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukannya.
Demikian informasi
mengenai Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin
Operasional Pondok Pesantren yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat....