Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah 2018
Sunday, 30 September 2018
Edit
[JUKNIS] Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS
2018 – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, kabar baik untuk
warga madrasah khususnya bagi guru Non PNS dilingkungan Kemenag. Melalui SK
Dirjen Pendis Nomor 484 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun
2018.
SK Dirjen Pendis ini sudah menjawab pertanyaan
guru-guru madrasah masalah tunjangan fungsional yang biasanya mereka terima
setiap bulan sebesar 250.00 tapi pada beberapa tahun yang lalau tunjangan
fungsioanal bagi guru Non PNS itu tidak ada, tapi kini sudah ada Juknisnya
berarti sudah ada payung hukumnya yang akan mengatur secara teknis bagaimana
cara pemberian tunjangan sensitif.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah 2018
Pada umumnya penerima Tunjangan Insentif ini adalah
guru madrasah bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
KRITERIA
- Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki NPK;
- Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV
- Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
- Bukan penerima bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum memasuki usia pensiun;
- Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Download Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah 2018
Itulah diantara kriteria Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2018, untuk lenih jelasnya silahkan download JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS MADRASAH melalui tautuan di bawah ini