Download Juknis Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018
Wednesday 19 September 2018
Edit
Juknis Pemberdayaan
KKG/MGMP/POKJAWAS Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 – Selamat pagi
sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan
kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru di mana sebutkan bahwa profesi guru
merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan
Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan
tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki
oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian
juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada
Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas
dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik. Dalam kaitan dengan beberapa peraturan
di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan
kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas.
Peraturan Menteri PAN &
RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.Kedua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program
Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin
layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan
untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas
belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).
Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan
petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna
memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan
pengembangan kompetensi secara
sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga
kependidikan.
Silahkan Juknis Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2018 melalui tautan dibawah ini :