Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2018
Wednesday, 25 July 2018
Edit
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah - Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun
2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program
Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program
Indonesia Pintar (PIP).
Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif
lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program
Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai
dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan
pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah
(drop out).
PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan
pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus
sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku
bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. - 5 -
Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih
cukup tinggi.
Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi
secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah
satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun
tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik
antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak
langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi,
uang saku dan biaya lain-lain.
Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka
tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out),
sehingga berpengaruh terhadap APK. Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai
17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK
sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Silahkan download file Juklak program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui tautan di bawah ini :
Demikianlah tulisan tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah semoga bermanfaat