Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018
Thursday, 1 March 2018
Edit
Juknis
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018 – Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, kita
tinggal menghitung bulan saja kita sudah memasuki tahun ajaran baru yaitu tahun
pelajaran 2018/2019 pemasangan baner tentang Penerimaan Peserta didik baru juag
sudah terlihat di setiap jalan raya, setiap lembaga menunjukan madrasahnya
masing-masing dengan beraneka ragam keunggulan masing madrasah.
Maka sangat
perlu dan penting dengan adanya sebuah panduan atau petunjuk teknis tentan g penerimaan
siswa baru supaya dalam penerimaan siswa baru di tahun 2018 ini berjalan dengan
baik, untuk itu Dijen PENDIS sudah mengeluarkan KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 481 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH
TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses
dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan
pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis
pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul
Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934
Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri
atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri
Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah
keseluruhan siswa 1.294.776 orang.
Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016
untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan
salah satu capaian dan kontribusi penting Kementerian Agama dalam mendukung
target pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta
relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama
berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses
pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta, didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta, didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Untuk lebih
jelasnya Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018 silahkan
download melalui tautan di bawah ini`:
Demikianlah
tulisan singkat tentang Juknis
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat
.