Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018


Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018 – Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, kita tinggal menghitung bulan saja kita sudah memasuki tahun ajaran baru yaitu tahun pelajaran 2018/2019 pemasangan baner tentang Penerimaan Peserta didik baru juag sudah terlihat di setiap jalan raya, setiap lembaga menunjukan madrasahnya masing-masing dengan beraneka ragam keunggulan masing madrasah.

Maka sangat perlu dan penting dengan adanya sebuah panduan atau petunjuk teknis tentan g penerimaan siswa baru supaya dalam penerimaan siswa baru di tahun 2018 ini berjalan dengan baik, untuk itu Dijen PENDIS sudah mengeluarkan   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 481 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa saat ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan kontribusi penting Kementerian Agama dalam mendukung target pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta, didik baru pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Untuk lebih jelasnya Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018 silahkan download melalui tautan di bawah ini`:


Demikianlah tulisan singkat tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat

.


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel