Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2018
Monday, 5 March 2018
Edit
Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2018 - Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia kita tahu bahwa Penanggulangan
kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial
agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak
dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi
kebutuhan pokoknya. Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Diharapkan
dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan
berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa
yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses
pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus
matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan
kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya
meningkatkan akses pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang
mampu secara ekonomi.
Disamping itu
PIP bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan
menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan
menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan
partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya
dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara
wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan
siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia
Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia
sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana
terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa
sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang
dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 2 Merujuk pada Surat
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/HUK/2016 pada 1 April
2016, Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Penyiapan Data
Anak/Siswa Penerima Program Indonesia Pintar dan pengelolaan Data Terpadu
Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama
dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga/keluarga kurang mampu yang
teridentifkasi berhak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mendapatkan
pemberitahuan dari madrasah, agar membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang
mereka terima sebelumnya untuk ditukarkan dengan KIP berbentuk ATM ke Bank
Penyalur yang ditunjuk.
Silahkan
Download Juknis PIP Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini :
Siswa/Anak usia sekolah yang terdaftar di
dalam sistem EMIS dan telah teridentifikasi berada di dalam Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin juga akan mendapatkan pemberitahuan dari madrasah,
bahwa akan mendapatkan KIP berbentuk ATM serta manfaat Program Indonesia Pintar
ke Bank Penyalur yang telah ditunjuk. Penyaluran manfaat Program Indonesia
Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode
Januari-Juni Tahun 2018 untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat
dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2018 untuk
semester I Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia
Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan
siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan
biaya. Di samping itu, juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin
dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas
dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus
melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.