JUKNIS BOS KEMENAG 2018
Saturday, 24 February 2018
Edit
JUKNIS BOS KEMENAG 2018 - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang
berusia 7- 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan
pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam
ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang
tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan
pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan
MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Kementerian Agama yang menangani
pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan
amanat UU tersebut. Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan
Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI
telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005,
telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar
Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun.
Oleh karena itu, mulai tahun 2009
Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan,
pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan
kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, program BOS
mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran.
Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui
DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui
masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai
dengan perencanaan madrasah.
Sedangkan untuk madrasah swasta
langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan
kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015
pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun
2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti
nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan
amanat Undang-Undang
Besaran siswa penerima BOS tahun 2018
Siswa madrasah penerima BOS adalah
lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari
dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA.
Bagi madrasah yang menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah
dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima
oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Untuk lebih jelasnya silahkan
Download JUKNIS BOS KEMENAG 2018 melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah tulisan tentang JUKNIS
BOS KEMENAG 2018 semoga bermanfaat