Insentif Bulanan Guru Non PNS Kementerian Agama KMA No 1 Tahun 2018
Monday, 12 February 2018
Edit
Insentif Bulanan Guru Non PNS Kementerian Agama – Sahabat infosekolah87
pejuanganya madrasah Indonesia, kabar yang sangat menggembirakan buat guru Non
PNS dilingkungan Kementerian Agama karena pada tahun ini mulai bulan Januari
2018 semua guru Non PNS yang belum sertifikasi berhak mendapatkan bantuan
Insesentif bulana karena Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri
Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian
Agama.
Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno mengatakan bahwa KMA ini mengatur tentang
pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka adalah
guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian
Agama.
"Terhitung Januari 2018, guru
madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250
ribu," terang Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
"Menag sangat konsern
memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu
bentuknya," sambungnya.
Download KMA No 1 tahun 2018 melalui tautan di bawah ini
Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241
ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh
Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap
guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.
"Total anggaran yang
dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.
"Saat ini kami tengah
melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk
didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan
dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.
Sumber : kemenag.go.id
Demikianlah tulisan tentang Insentif Bulanan Guru Non PNS Kementerian Agama KMA No 1 Tahun 2018, semoga bermanfaat