Syarat Sarjana Non Pendidikan Dapat Menjadi Guru

Syarat Sarjana Non Pendidikan Dapat Menjadi Guru
Syarat Sarjana Non Pendidikan Dapat Menjadi Guru – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Kabar gembira bagi para alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin menekuni profesi sebagai guru. Pasalnya, para sarjana non-Tarbiyah dan Ilmu Keguruan pada waktu yang akan datang dapat menjadi guru dilingkungan Kementerian Agama RI sesuai dengan keilmuan yang dibutuhkan. 

“Sarjana non kependidikan dapat menjadi guru, namun harus mengikuti Pendidkan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kamarudin Amin, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Minggu (24/09), di Denpasar. 

Langkah ini di tempuh Kamarudin sebagai upaya memenuhi kekurangan guru di Indonesia. “Kita mengalami kekurangan guru yang cukup massif secara nasional, baik untuk sekolah maupun madrasah,” ujarnya. 
“Sampai tahun 2021, kekurangan guru secara nasional mencapai 40% dari total jumlah guru se-Indonesia. Sedangkan untuk Guru Agama kita kekurangan sekitar 20.000 orang,” lanjutnya. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan merekrut guru non kependidikan, kata Guru Besar UIN Alauddin Makasar ini adalah untuk meningkatkan kualitas guru yang ada. “Kita sedang disorot publik, karena produksi guru kita dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. LPTK dipandang belum mampu mencetak guru-guru yang professional,” paparnya. 

Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) berwenang menyelenggarakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru mata pelajaran keagamaan, mata pelajaran umum, dan guru kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPTK adalah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan atau sebutan sejenis sebagai unsur pelaksana akademik di lingkungan PTKI yang diberi mandat oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru (PPG).

Alumni Born University Jerman ini meminta Pimpinan PTKIN untuk membantu upaya reformasi LPTK sehingga kebijakan, program, dan kegiatan yang mendorong terjadinya perubahan secara mendasar, sistemik dan sistematik dapat diwujudkan. Ini penting dalam rangka mewujudkan LPTK bermutu dan berdaya saing. 

Reformasi LPTK, kata Kamarudin, akan dilakukan secara fundamental mulai dari rekrutmen mahasiswa, pengembangan kurikulum, dosen, dan infra struktur penunjang kualitas LPTK.

Kamar mengaku sejumlah donor internasional akan berkomitmen membantu meningkatkan kualitas guru di bawah Kementerian Agama melalui reformasi LPTK, salah satunya World Bank, Usaid Prioritas, dan Lembaga SES Jerman.

Kegiatan Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dilaksanakan pada tanggal 24-26 September 2017 dengan menghadirkan Rektor dan Ketua PTKIN se-Indonsia. Tampak hadir mendampingi Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Imam Safei, Kasubdit di lingkungan Diktis dan sejumlah Kepala Seksi serta Jabatan Fungsinal Umum. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel