Dana Pensiun Syariah Untuk Guru Madrasah
Tuesday, 26 September 2017
Edit
Dana Pensiun Syariah Untuk Guru
Madrasah – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia,
terobosan baru yang akan diambil oleh kemenag untuk nasib guru madarsah Non
PNS, simak berita selengkapnya Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menjajaki pengelolaan dana pensiun syariah
untuk guru madrasah non PNS. Hal ini dibahas dalam pertemuan antara tim
Direktorat GTK Madrasah dan tim Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Pertemuan ini dalam rangka
sosialisasi dana pensiun syariah untuk guru madrasah oleh OJK. Direktur
IKNB-OJK Mochamad Mukhlasin, mengatakan bahwa tunjangan hari tua atau dana
pensiun sangat penting. Bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu
kawatir dengan dana pensiun. Akan tetapi bagi guru swasta atau yang tidak
memiliki penghasilan lain, akan kesulitan ketika tidak memiliki dana
pensiun.
Dikatakan
Mukhlasin, jaminan di lembaga swasta itu masih sangat minim. Kami melihat
perlunya kerjasama menggandeng kepala sekolah, guru untuk mulai aware terhadap
persiapan menghadapi masa tua lewat dana pensiun.
“Bagaimana
kita mempersiapkan masa tua. Cara yang lebih mudah adalah dengan mengikuti
program dana pensiun. Dana pensiun tidak terkena pajak,” ujar Mukhlasin di
Jakarta, Rabu (20/9).
Langkah
awal yang perlu dilakukan, lanjut Mukhlasin, adalah mengenalkan guru-guru untuk
merencakanan keuangan di masa tua. Pihaknya ingin difasilitasi untuk bertemu
dengan guru-guru atau jaringan madrasah, untuk mengenalkan atau membantu
lembaga pendidikan yang sudah memiliki pengelolaan dana sendiri.
Menurutnya,
perlu dipetakan rencana sosialisasi, potensi, minat dan guru-gurunya di mana.
“Mungkin awalnya kami sosialisasi ke sekolah swasta yang sudah mapan. Karena
pengalaman kami orang yang memikirkan dana pensiun adalah guru yang sudah
memiliki income cukup besar,” sambung Mukhlasin.
Kasubdit
Bina GTK MI/MTs Kidup Supriyadi menyampaikan bahwa di Indonesia ada sekitar
700ribu guru swasta. Tinggal nanti meyakinkan guru-guru untuk mempersiapkan
masa pensiun.
“Saya
pikir ini cukup besar untuk dikelola. Saya kasihan melihat guru honor, ketika
sudah tidak mengajar nasibnya menjadi tidak jelas,” tuturnya.
Hal
senada juga disampaikan oleh Kasubdit Bina Guru MA/MAK, Siti Sakdiyah bahwa Dit
GTK secara prinsip senang dan mengapresiasi program Pengelolaan Dana Pensiun
Syariah Untuk Guru Madrasah yang coba ditawarkan oleh OJK. Menurutnya guru-guru
madrasah perlu diproteksi dalam hal pengelolaan dana pensiun.
“Akan
tetapi saya berharap pengelolaan dana ini perlu diawasi dan dijaga juga, biar
lebih safety,” sambung Sakdiyah.
Sumber: https://kemenag.go.id