BSNP Revisi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Thursday, 28 September 2017
Edit
BSNP Revisi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) - Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah
Indonesia Pada tahun ini, BSNP melakuan revisi standar kompetensi lulusan (SKL)
pendidikan dasar dan menengah. Revisi ini dilakukan dengan merumuskan
kompetensi yang menyatukan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi
sebuah kesatuan serta dirumuskan secara bergradasi dari jenjang sekolah dasar
sampai sekolah menengah atas. Perubahan SKL tidak dimaksudkan untuk melakukan
perubahan kurikulum, tetapi justru dimaksudkan untuk memudahkan guru dalam
melaksanakan kurikulum. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan tetap mengimplementasikan Kurikulum 2013. Namun demikian, perlu ada
komunikasi publik yang baik sehingga masyarakat memiliki persepsi dan pehamanan
yang sama terhadap perubahan tersebut.
Demikian kesepakatan yang dicapai
dalam pembahasan rancangan perubahan SKL untuk pendidikan dasar dan
menengah yang bertempat di ruang sidang BSNP pada hari Selasa
(15/8/2017). SKL yang dibahas adalah SKL sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016. Turut hadir dalam acara
ini Totok Supriyatno Kepala Balitbang, Hamid Muhammad Dirjen Pendidikan Dasar
dan Menengah, Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang, Purwadi Direktur Pembinaan
SMA, Awaluddin Tjalla Kepala Puskurbuk, Dian Wahyuni Kepala Biro Hukum dan
Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kiki Yuliati Sekretaris BSNP
dalam paparannya menjelaskan latar belakang revisi SKL SMK. Menurut Kiki, dalam
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 belum ada rumusan SKL SMK. Perumusan SKL ini
dimaksudkan tidak untuk mengubah Kurikulum 2013, melainkan untuk lebih
menyempurnakannya dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
Totok Suprayitno Kepala Balitbang
menyampaikan bahwa penyempurnaan standar oleh BSNP diarahkan untuk memudahkan
guru melaksanakan Kurikulum 2013, bukan untuk merevisi kurikulum.
“Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tetap akan melanjutkan Kurikulum 2013. Dalam konteks perubahan
standar ini, penyempurnaan standar oleh BSNP diarahkan untuk
memudahkan guru dalam melaksanakan Kurikulum 2013, bukan untuk merevisi kurikulum”,
ucapnya di dalam rapat pleno BSNP di Jakarta.
Lebih lanjut Totok memberikan catatan kritis terhadap
rumusan SKL yang ada. Menurut Totok, dalam rumusan tersebut ada
tahapan (staging) tetapi rumusannya
berdasarkan lingkungan. Misalnya pada jenjang SD, sebuah kompetensi dibatasi
pada lingkungan lokal, sedangkan untuk SMP pada lingkungan nasional, dan
pada jenjang SMK pada lingkungan internasional.
“Pembatasan kompetensi yang
berbasis wilayah seperti ini tidak memiliki dasar teori yang kuat, sebab
perkembangan anak tidak bisa dibatasi dengan wilayah”, ucap Totok seraya
menambahkan pembatasan sebaiknya dilakukan pada kemampuan yang bisa dicapai
siswa pada jenjang tertentu.
Hamid Muhammad Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa dalam teori pendidikan ada dua
pendekatan, yaitu pendekatan blok dan sirkuler. Dalam pendekatan blok dibedakan
antara SD dengan SMP dan SMA.
Perubahan SKL
Zainal A. Hasibuan secara detail
menjelaskan perubahan SKL dilakukan pada beberapa aspek. Aspek yang paling
mendasar adalah rumusan kompetensi yang selama ini terpisah-pisah antara sikap,
pengetahuan, dan keterampilan, diintegrasikan menjadi satu kesatuan. Artinya,
dalam sebuah rumuan kompetensi terdapat sikap, pengetahuan, dan keterampilan
dengan porsi atau bobot yang berbeda. Pada satu rumusan, bisa jadi bobot
keterampilan lebih dominan dibanding bobot pengetahuan dan sikap.
“Penyatuan tiga dimensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dilakukan sebab ketiga dimensi tersebut bukan
merupakan aspek yang tidak saling terpisahkan tetapi saling melengkapi antara
satu dengan yang lain”, ucap Ucok panggilan akrab Zainal A. Hasibuan.
Perubahan kedua, rumusan
kompetensi disusun dengan membuat gradasi dari SD/MI, SMP/MTs sampai dengan
SMA/MA. Gradasi kompetensi disusun secara lebih operasional, jelas, dan terukur
untuk mengidentifikasi pencapaian kemampuan peserta didik antar satuan
pendidikan. Artinya, adanya gradasi ini untuk menunjukkan perbedaan
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik pada masing-masing jenjang.
Selanjutnya, perubahan dilakukan
dengan menetapkan area kompetensi yang meliputi tujuh area, yaitu keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan YME, kebangsaan dan cinta tanah air, karakter pribadi
dan sosial, kesehatan jasmani dan rohani, literasi, kreativitas, dan
estetika. Tujuh area kompetensi tersebut, jika dipetakan akan terlihat
sebarannya pada tiga dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
Jadi penetapan area ini bukan dimaksudkan menghilangkan ketiga dimensi
kompetensi tersebut, tetapi dimaksudkan untuk memperjelas kompetensi yang harus
dikuasai peserta didik.
Secara terpisah, Bahrul Hayat Ketua Tim Ahli SKL,
menyampaikan bahwa dalam rumusan SKL yang baru ini, ada perluasan makna
literasi dari membaca dan menulis kepada literasi tentang pengetahuan (knowledge literacy) yang meliputi bahasa dan sastra,
matematika, sain, sosial budaya, teknologi, informasi dan media serta literasi
untuk kehidupan (literacy for life survival).
Berdasarkan dua pemahaman tentang literasi ini, maka istilah literasi dijadikan
satu dari tujuh area kompetensi.
Penting untuk dicatat bahwa fungsi SKL sebagai
acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
Selain itu, SKL juga dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi
BAN S/M. Selain itu, supaya perubahan SKL tidak menimbulkan gejolak
sosial, perlu dilakukan pemetaan terhadap kurikulum yang ada sebagai instrumen
untuk pencapaian SKL. (BS)
Sumber : http://bsnp-indonesia.org