Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) Tahun 2017

Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) Tahun 2017
Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) - Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, tepatnya besukhari senin tanggal 17 Juli2017 adalah hari pertama masuk Madrasah setelah libur kenaikan kelas. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang lebih dikenal dengan MATSAMA adalah masa atau waktu yang disediakan oleh Madrasah Penerima Peserta Didik Baru untuk memfasilitasi Peserta Didik Baru untuk saling mengenal antar peserta didik baru, lingkungan sekolah baru, guru dan hal lain yang terkait dengan Madrasah. berikut ini pedoman Matsama yang bisa dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan MATSAMA tahun pelajaran 2017-2018

  Tujuan Matsama

1.  Mengenali potensi diri siswa baru;
2.  Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa baru;
3. Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas,  sehingga timbul perasaan    lebih aman dan nyaman dan tercipta rasa  persaudaraan;
4. Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan belajar bersama, berkelompok             melalui diskusi
5. Memotivasi siswa agar merasa bangga terhadap madrasah yang dipilihnya sehingga dapat memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru dengan baik;
6. Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan memberikan kontribusi yang positif baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
7. Memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada siswa baru tentang lingkungan madrasahnya yang baru;
8. Menumbuhkan prilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA


1. Matsama bagi siswa baru dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun               pelajaran;
2. Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari  sekolah dan jam pelajaran;
3. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada madrasah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN MATSAMA


1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan,         dan evaluasi Matsama;
2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orang         tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru;
3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan         menyenangkan.

Ketentuan Pelaksanaan Matsama


1. Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai                  penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas              yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
g. membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun                 sekelompok orang
h. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan,        olah raga, dll);
i.  Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah.
j.  Siswa mengenakan tanda pengenal
k.  Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
l. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
m. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
n.  dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
3.  Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
b. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
4. Dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
a.  siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku             tindak kekerasan;
b. memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.

Sanksi Dalam Kegiatan Matsama

Pemberian sanksi atas pelanggaran kegiatan Matsma adalah sebagai berikut :
1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
a.  teguran tertulis; dan
b. tindakan lain yang bersifat edukatif
2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa:
a.  teguran tertulis;
b. penundaan atau pengurangan hak;
c.  pembebasan tugas; dan/atau
d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3. Kepala   Kanwil   Kementerian   Agama   Provinsi   atau   Kepala   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah               berupa :
a.  Rekomendasi peninjauan level akreditasi
b. Pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau



Demikianala tulisan tentang Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) Tahun 2017, Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel