Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) Tahun 2017
Sunday, 16 July 2017
Edit
Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) - Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, tepatnya besukhari senin tanggal 17 Juli2017 adalah hari pertama masuk Madrasah setelah libur kenaikan kelas. Masa
Ta'aruf Siswa Madrasah yang lebih dikenal dengan MATSAMA adalah masa atau waktu
yang disediakan oleh Madrasah Penerima Peserta Didik Baru untuk memfasilitasi
Peserta Didik Baru untuk saling mengenal antar peserta didik baru, lingkungan
sekolah baru, guru dan hal lain yang terkait dengan Madrasah. berikut ini
pedoman Matsama yang bisa dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan MATSAMA tahun
pelajaran 2017-2018
Tujuan Matsama
1. Mengenali potensi diri siswa baru;
2. Mengenalkan lingkungan madrasah kepada siswa
baru;
3. Mendorong siswa untuk bersikap proaktif dalam mengenali seluruh civitas, sehingga timbul perasaan lebih aman
dan nyaman dan tercipta rasa persaudaraan;
4. Mendorong siswa untuk memulai kebiasaan
belajar bersama, berkelompok melalui diskusi
5. Memotivasi siswa agar merasa bangga terhadap madrasah yang dipilihnya
sehingga dapat memahami dan melaksanakan aturan-aturan madrasah yang baru
dengan baik;
6. Menyadari akan pentingnya menjaga nama baik dan memberikan kontribusi
yang positif baik secara internal maupun eksternal terhadap almamater;
7. Memberikan kesan positif dan menyenangkan kepada siswa baru tentang
lingkungan madrasahnya yang baru;
8. Menumbuhkan prilaku positif antara
lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati
keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk
mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong
royong.
WAKTU PELAKSANAAN MATSAMA
1. Matsama bagi siswa baru dilaksanakan pada
minggu pertama awal tahun pelajaran;
2. Matsama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran;
3. Pengecualian terhadap jangka waktu
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada madrasah
berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN MATSAMA
1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama;
2. Perencanaan kegiatan Matsama
disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai
siswa baru;
3. Matsama wajib berisi kegiatan yang
bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Ketentuan Pelaksanaan Matsama
1. Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal
sebagai berikut :
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak
kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan madrasah kecuali
madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat
edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar
(tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
g. membiasakan budaya salam apabila berjumpa
dengan seorang ataupun sekelompok orang
h.
Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
i. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku
di madrasah.
j. Siswa mengenakan tanda pengenal
k. Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku
di lingkungan madrasah.
l. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun
penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
m. dapat melibatkan tenaga kependidikan
yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
n. dilarang melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh
dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
3. Penyelenggaraan kegiatan Matsama oleh guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah
dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau
untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah
dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan
jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
b. Siswa tidak memiliki kecenderungan
sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
4. Dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat
sebagai berikut:
a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat
buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan;
b. memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan
nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan
kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan
positif di dalam dan di luar madrasah.
Sanksi Dalam Kegiatan Matsama
Pemberian
sanksi atas pelanggaran kegiatan Matsma adalah sebagai berikut :
1. Madrasah
memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa:
a. teguran tertulis; dan
b.
tindakan lain yang bersifat edukatif
2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi
kepada kepala/wakil kepala madrasah berupa:
a. teguran tertulis;
b.
penundaan atau pengurangan hak;
c. pembebasan tugas; dan/atau
d.
pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3. Kepala Kanwil
Kementerian Agama Provinsi
atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian
bantuan dari pemerintah; dan atau
4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk
memberikan sanksi kepada madrasah berupa :
a. Rekomendasi peninjauan level akreditasi
b.
Pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
Demikianala tulisan tentang Pedoman Kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATSAMA) Tahun 2017, Semoga bermanfaat