Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) Tahun 2017

Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) Tahun 2017
Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) Tahun 2017, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia Tertanggal 30 Desember 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017..

Dalam Juknis tersebut ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan terkait syarat apa saja yang bisa mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2017 ini
· Penerima Tunjangan Fungsional 2017 ini adalah yang sangat penting Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:
  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, 
  7. Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.

Besarnya Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Untuk lebih jelasnya  mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Melalui tautan di bawah ini :


Demikianlah informasi tentang Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) Tahun 2017, semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel