Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) Tahun 2017
Monday, 5 June 2017
Edit
Juknis
Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS)
Tahun 2017, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia Tertanggal 30 Desember
2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun
2017..
Dalam
Juknis tersebut ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan terkait
syarat apa saja yang bisa mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2017 ini
· Penerima Tunjangan Fungsional 2017 ini adalah yang sangat penting Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru
RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:
- Guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
- Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.
Untuk
lebih jelasnya mengenai pemberian tunjangan ini, silakan
download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru
RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Melalui tautan di bawah ini
:
Demikianlah
informasi tentang Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) Tahun 2017, semoga
bermanfaat