Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN PRANATA KOMPUTER

Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN  PRANATA KOMPUTER
Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN  PRANATA KOMPUTER -  Sahabat Infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, Menindaklanjuti Peraturan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabtan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing, maka Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4073/SJ/B.II.4/Kp.07.6/05/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer

baca juga : Surat Edaran Ketentuan Pembayaran TPG PNS Dan Guru Bukan PNS Binaan                                  Madrasah

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekjen Itjen, Ditjen, badan Litbang dan Diklat; Kepala Biro dan Kepada 

  • Pusat pada Sekretarian jenderal; 
  • Kepala Biro AUK/AUPK/AUAK pada UIN/IAIN/IHDN; 
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; 
  • Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri; 
  • Kepala Balai Diklat Keagamaan dan Kepala Balai Litbang Agma se-Indoneisa.
Bapak ibu bisa melihat surat tersebut melalui screen dibawah ini:




Untuk lebih jelasnya Bapak atau Ibu bisa mengunduh surat di atas melalui tautan di bawah ini : 


Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN  PRANATA KOMPUTER, Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel