Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN PRANATA KOMPUTER
Wednesday, 17 May 2017
Edit
Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN PRANATA KOMPUTER - Sahabat Infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, Menindaklanjuti
Peraturan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabtan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing, maka Kementerian Agama
Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor
4073/SJ/B.II.4/Kp.07.6/05/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing Jabatan
Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer
baca juga : Surat Edaran Ketentuan Pembayaran TPG PNS Dan Guru Bukan PNS Binaan Madrasah
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekjen Itjen, Ditjen, badan Litbang dan Diklat; Kepala Biro dan Kepada
baca juga : Surat Edaran Ketentuan Pembayaran TPG PNS Dan Guru Bukan PNS Binaan Madrasah
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekjen Itjen, Ditjen, badan Litbang dan Diklat; Kepala Biro dan Kepada
- Pusat pada Sekretarian jenderal;
- Kepala Biro AUK/AUPK/AUAK pada UIN/IAIN/IHDN;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri;
- Kepala Balai Diklat Keagamaan dan Kepala Balai Litbang Agma se-Indoneisa.
Bapak ibu bisa melihat surat tersebut melalui screen dibawah ini:
Untuk lebih jelasnya Bapak atau Ibu bisa mengunduh surat di atas melalui tautan di bawah ini :
Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN PRANATA KOMPUTER, Semoga bermanfaat