PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2017
Thursday, 4 May 2017
Edit
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2017 - Kepala Sekolah/madrasah mempunyai peranan yang sangat
penting dalam organisasi yang ada di suatu sekolah/madrasah, kemampuan dalam
mengelola madrasah akan menciptakan suasana
yang nyaman bagi guru-guru yang lain sehingga kemajuan dan kesuksesan
sekolah/madrasah tersebut akan lebih cepat terwujud.
untuk itu perlu penyemangat dari pemerintahan dalam mendukung terciptaya sekolah/madrasah yang mempunyai pemimpin atau kepala madrasah yang professional, Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga
diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk
menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan
kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk
berprestasi di berbagai bidang.
Baca Juga : Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika
Baca Juga : Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika
Kepala
Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi
kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola
sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan
peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
Kepala SD/MI
Kepala
SMP/MTs
Kepala SMA/MA
Kepala
SMK/MAK
Persyaratan umum:
1. menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
2. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
3. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti
pemilihan;
4. memiliki sertifikat pendidik;\
5. memiliki masa kerja sebagai kepala
sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
6. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai
tingkat berat;
7. sehat jasmani dan rohani.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Pedoman Pelaksanaan kepala sekolah/madrasah yang berprestasi melalui tautan di bawah ini :
Download File :