PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2017Kepala Sekolah/madrasah mempunyai peranan yang sangat penting dalam organisasi yang ada di suatu sekolah/madrasah, kemampuan dalam mengelola madrasah akan menciptakan  suasana yang nyaman bagi guru-guru yang lain sehingga kemajuan dan kesuksesan sekolah/madrasah tersebut akan lebih cepat terwujud.

untuk itu perlu penyemangat dari pemerintahan dalam mendukung terciptaya sekolah/madrasah yang mempunyai pemimpin atau kepala madrasah yang professional,  Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. 

Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.

Baca Juga : 
Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika

 Kepala Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.

Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:

Kepala SD/MI
Kepala SMP/MTs
Kepala SMA/MA
Kepala SMK/MAK
Persyaratan umum:

1.    menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
2.   berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
3.   berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
4.    memiliki sertifikat pendidik;\
5. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
6.    belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
7.   sehat jasmani dan rohani.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Pedoman Pelaksanaan kepala sekolah/madrasah yang berprestasi melalui tautan di bawah ini :

Download File :


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel