DPR Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur Madrasah
Wednesday, 18 January 2017
Edit
DPR Bentuk
Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur Madrasah – Sahabat info sekolah87 pejuangnya
Madrasah Indonesia, di awal tahun 2017 ini ada kabar baik dari dunia pendidikan
Madrasah khusunys kaitantanya dengan Sergur Madrasah dan Inpassing Non PNS. Karena
dari Pihak DPR Komisi VIII sudah membentuk Panja yang akan menangani masalah
sertifikasi dan Inpassing guru Non PNAS, simak informasi lengkapnya yang kami
kutib dari web resmi DPR RI, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain
mengatakan DPR akan terus berupaya untuk menyelasaikan permasalahan yang
berkaitan dengan guru Non-PNS yang berada pada tanggung jawab Kementerian
Agama. Untuk itu, Komisi VIII akan membentuk Panitia Kerja Sertifikasi dan
Inpasing.
“Kami
(Komisi VIII) sudah membentuk panja sertifikasi dan inpasing berkaitan dengan
guru Non-PNS, kalau sudah dibentuk panja akan membereskan soal pendataan sampai
anggaran yang dibutuhkan Kementerian Agama untuk menyelesaikan utang itu dan
anggaran kedepannya,” kata Abdul Malik, saat Komisi VIII DPR RI menerima
perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia, yang menuntut Pemerintah segera
menyelesaikan tunjangan sertifikasi bagi guru pada naungan Kementerian Agama
yang hingga saat ini belum terbayar, di Gedung DPR RI, Kamis (12/1/2017).
Politisi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa Komisi VIII telah sepakat
untuk membentuk Panja sertifikasi dan inpasing. Tugas panja yaitu pendataan,
yaitu pendataan menyangkut jumlah orang yang daftar sertifikasi maupun
inpasing, serta jumlah orang yang diterima inpasing dan sertifikasi.
“Tugas
terpenting panja adalah memastikan jumlah sebetulnya jumlah guru non-pns yang
mendaftar dan yang diterima, dan jumlah SK yang telah diterbitkan,” paparnya.
Abdul Malik
juga mengungkap hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama mengenai
anggaran terutama Pendidikan Islam tahun 2017, terkait kebutuhan guru swasta
atau Non-PNS terutama inpasing maupun sertifikasi yang masuk dalam klausul
belanja pegawai program pendidikan Islam tahun 2017.
Hasil
kesimpulannya total belanja pegawai Non-PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama sebesar Rp. 5,9 Triliun, dengan rincian, insentif ustad
pondok pesantren Rp. 36 M, tunjangan fungsional guru Non-PNS Rp. 893 M,
Tunjangan profesi guru Non-PNS Rp. 4,8 T, Tunjangan khusus guru Non-PNS Rp. 70
M, tunjangan profesi dosen Non-PNS Rp. 125 M, gaji dosen Non-PNS Rp. 11 M.
“Jadi PGSI,
di tunjangan guru non-PNS NON-PNS sebesar Rp. 4,8 M, apakah ini cukup, gak
cukup,” katanya.
Kembali
dijelaskan, Data dari Kementerian Agama untuk tahun 2017, guru Non-PNS yang
lolos sertifikat guru sejumlah 202.608 orang, dan lolos inpasing tahun 2017 sebanyak
82.000 orang.
“Guru yang
lulus inpasing 82 ribu, kekuatan anggaran RP.1,2 T. Ini tidak cukup karena pada
tahun 2016 kita hanya berhasil mengalokasikan 800 M. Untuk tahun 2017 kebutuhan
untuk menutupinya ada di tunjangan profesi guru non-pns yang hari ini Rp. 4,8
T. Mudah-mudahan untuk tahun 2017 nanti pasti ada yang terbayar memang ada yang
terhutang. Kalau saya dapat datanya yang terhutang itu masih 2 T. Jadi pada
tahun 2017 dialokasikan Rp. 4,8 T, yang terhutang dan masih proses Rp. 2,6 T,”
paparnya.
Malik
Haramain menambahkan Komisi VIII butuh dukungan terutama data-data, dan akan
terus berjuang bisa menyelesaikan ini semua, sehingga kemudian guru Non-Pns
baik yang sudah lulus sertifikasi maupun inpasing, dapat bekerja lebih baik
lagi untuk menbuat siswa dan siswi lebih baik.
Demikianlah informasi tentang DPR Bentuk Panja Sertifikasi Dan Inpassing Untuk Sergur Madrasah, semoga bermanfaat