INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL TENTANG PUBLIKASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL TENTANG   PUBLIKASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR

INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR: B-8948/B.VIII.3/HM.00.1/12/2016 TAHUN 2016 
TENTANG 
PUBLIKASI SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
 
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu  Bersih Pungutan Liar, dalam rangka melakukan pencegahan terhadap praktik pungutan liar  sekaligus percepatan reformasi birokrasi, seluruh satuan kerja dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kementerian Agama, agar memasang bahan publikasi sebagai berikut: 

1. Spanduk, berukuran 1 x 6 meter, dipasang pada bagian luar bangunan kantor di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat. 

2. X Banner atau Roll Banner, dipasang depan pintu masuk dan pemberian layanan yang  mudah dilihat bagi pegawai dan masyarakat yang akan meminta layanan. 

3. Stiker berukuran 20 cm x 20 cm yang dipasang bagian pintu atau kaca kantor serta  bagian terdekat dengan ruang pemberian layanan, tanpa mengurangi estetika dan  kerapihan ruang agar mudah dilihat oleh masyarakat yang meminta layanan.  

Desain spanduk, banner dan stiker telah disediakan dan dapat diunduh melalui  Link-link di bawah ini Satuan kerja dan UPT dilarang mengubah, mengurangi atau  menambah konten yang telah ditetapkan.
Instruksi ini agar dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Desember 2016.

Instruksi Sekretaris Jenderal Nomor : B - 8948 /B.VIII.3/HM.00.1/1 2 /2016 Tahun 2016 Tentang Publikasi Sapu Bersih Pungutan Liar

Download di bawah ini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel