Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah
Tuesday, 20 September 2016
Edit
Surat Edaran
Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru
Madrasah – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, ada kabar yang
sangat menggembirakan dari kementerian Agama tentang Program TPG (INPASSING),
melalui Surat Edaran yang ber nomor :6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 yang mana
surat ini ditujukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag
Kabupaten, Kepala MIN, Kepala MTsN, Kepala MAN se Indonesia. Surat ini berisi
tentang PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING) BAGI GURU
MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIASI INSPEKTORAT JENDERAL.
Baca Juga Daftar Penerima SK Inpasing Guru RA/Madrasah
Kemenag Sudah Melaksanakan Verifikasi peserta Inpasing
Program atau aturan Inpasing Tahun 2016
Baca Juga Daftar Penerima SK Inpasing Guru RA/Madrasah
Kemenag Sudah Melaksanakan Verifikasi peserta Inpasing
Program atau aturan Inpasing Tahun 2016
Surat ini
dikeluarkan karena berdasarkan dilapangan bahwa ada masih rendahnya capaian
realisasi anggran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru
madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pada bulan Janurai-Maret Tahun 2016,
maka ada 7 Poin yang di sampaikan dalam surat ini terkait dengan percepatan
pembayaran TPG (INPASSING).
Silahkan
Download Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah, Melalui tautan di bawah ini
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah, semoga bermanfaat