(SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016) Alkhamdulillah NRG Tahun 2015 Resmi Di Bayarkan Mulai 2 Januari 2016

(SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016) Alkhamdulillah NRG Tahun 2015 Resmi Di Bayarkan Mulai 2 Januari 2016
Alkhamdulillah NRG Tahun 2015 Resmi Di Bayarkan Mulai 2 Januari 2016 (SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 – Sahabat Infosekolah87 pejuangnya Madrasah Indonesia, kita semua tahu bahwa nasib para lulusan Sertifikasi tahun 2015 selalu dibuat tidak tenang oleh segala keputusan-keputusan yang sudah ada, kenapa tidak, ketidak tenangan ini di mulai dengan adanya beberapa SK dirjen yang Berganti-ganti.

Di Mulai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016, disusul dengan tidak berlakunya SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 di Ganti dengan SK Dirjen Nomor 2406 Tahun 2016, Disusul Lagi Dengan Press Release Dirjen Pendis atas SK Dirjen Nomor 2406 Tahun 2016 dan yang terakhir keluar lagi SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016
Disini Admin akan menulis Kronologis mengapa NRG Tahun 2015 mengalami banyak perubahan

1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 (senang Sekali)

Tepat tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Semua Guru sangat senang karena ini adalah SK Dirjen pertama kali keluar dan Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2015 akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.


2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016 (Sedih Sekali)

Tidak disangka muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016. Pada bulan April yang keluar Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017".


3. Press Release Dirjen Pendis (Setengah Senang)


ini adalah Tahapan yang sangat menggembirakan walau saat itu belum keluar SK Nya pada tanggal 23 Juni 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Inti dari 'Press Release' tersebut adalah rencana pencabutan dan revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2016. Pembayaran tunjangan profesi yang sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2017 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016) akan direncakan akan dikembalikan seperti semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2016 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016)


4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 (Semoga Tidak ada pergantian lagi

Akhirnya tepat Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.


Demikianlah tulisan tentang (SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016) Alkhamdulillah NRG Tahun 2015 Resmi Di Bayarkan Mulai 2 Januari 2016, semoga 

 bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel