Alkhamdulillah Guru PNS di Madrasah Masih Tetap Mendapat Uang Makan
Thursday, 8 September 2016
Edit
Alkhamdulillah Guru
PNS di Madrasah Masih Tetap Mendapat Uang Makan – Sahabat infosekolah87
pejuangnya Madrasah Indonesia, pada waktu yang lalu admin sudah memosting
tentnag Guru PNS tidak mendapat uang makan jika mengajar di lingkungan Madrasah
yang didirikan olah masyarakat maka Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN pada
tanggal 26 April 2016 dan berlaku sejak 27 April 2016, para guru PNS di bawah
naungan Kementerian Agama yang mengajar di madrasah-madrasah swasta sedikit
merasa kalut.
Di dalam peraturan
tersebut salah satunya disebutkan bahwa ASN yang diperbantukan atau
dipekerjakan di luar instansi pemerintah tidak mendapatkan uang makan. Sejak
adanya Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka pemberian uang makan kepada ASN
di bawah naungan kementerian agama yang bertugas di madrasah dihentikan.
Dengan masalah ini
pada Tanggal 24 Juni 2016 Menteri Agama RI menyampaikan surat kepada Menteri
Keuangan RI. Surat dengan nomor B-169/MA/KU.00/06/2016 tersebut isinya adalah
perihal permohonan penjelasan mengenai pemberian uang makan bagi ASN guru di
bawah naungan Kementerian Agama yang bekerja di madrasah-madrasah yang dikelola
oleh masyarakat.
Surat dari Menteri
Agama RI Kepada Menteri Keuangan RI tersebut mendapatkan tanggapan pada tanggal
16 Agustus 2016 dengan nomor surat S-712/MK.02/2016 perihal Penjelasan atas
gaji ke-13 dan uang makan bagi guru PNS yang
bekerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pada poin keempat
surat penjelasan Menteri Keuangan RI disebutkan bahwa, “apabila gaji dan
tunjangan guru-guru PNS yang ditempatkan pada madrasah-madrasah yang dikelola
oleh masyarakat diberikan dari APBN melalui Kementerian Agama, maka guru-guru
PNS tersebut tidak termasuk dalam kategori PNS yang diperbantukan at PNS yang
dipekerjakan di luar instansi pemerintah”.
Dengan adanya Surat
Penjelasan dari Kementerian Keuangan RI ini maka para guru PNS di bawah naungan
Kementerian Agama yang bertugas di madrasah-madrasah yang dikelola oleh
masyarakat dapat bernafas lega sebab akan mendapatkan haknya yang beberapa saat
telah hilang. Untuk lebih jelasnya Surat Penjelasan dari Menteri Keuangan RI
tersebut dapat didownload di link berikut ini.