Alkhamdulillah Siaran Pers Resmi Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan
Saturday, 6 August 2016
Edit
Siaran Pers
Resmi Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap
Berjalan
- Pada minggu lalu dunia pendidikan Indonesia digemparkan dengan isu bahwa
Sertifikasi akan di hapus, tapi informasi tersebut hanyala isu belaka.
Silahkan di baca Siaran Pers Resmi Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan yang dilaksanakan di Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk kegiatan guru yang
sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat
(29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud
mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan
dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita
laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk
tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru,
baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen
GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS
Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24
jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan
gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Jakarta, 2 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id