Surat Resmi Batas Akhir Pemutkhiran Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017
Sunday, 17 July 2016
Edit
Surat Resmi Batas Akhir Pemutkhiran Emis Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2016/2017 – Sahabat Infosekola87 pejuangnya Madrasah tepat pada
tanggal 18 Juli 2016 kita semua pejuang madrasah akan memasuki hari pertama
sekolah, yang mana pastinya banyak sekali hal-hal yang harus di laksanakan.
Agenda pertama kali tentunya adalah Pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru atau pada tahun-tahun yang lalu sering kita
menyebutnya MOS masa Orientasi siswa. Tapi istilah pada tahun 2016/2017 sudah
berubah menjadi pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Baca Juga : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Istilah MOS Berganti Nama
MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi
Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017
Baca Juga : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Istilah MOS Berganti Nama
MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi
Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017
Selanjutnya pastinya
Operator Madrasah mempunyai tugas yang pertama mereka kerjakan yaitu data Emis
yang mana pemutakhiran dara EMIS pun agar segera dimulai. Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, sebagai penyelenggara EMIS, baru-baru ini mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran
2016/2017.
ini adalah sebagian dari Isi dari Surat tersebut
§ Pemutakhiran Data EMIS
Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas
pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yang meliputi:
§ Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pengawas Madrasah.
§ Pondok Pesantren,
Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Quran (LTQ), Pesantren
penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan pendidikan Diniyah Formal, dan
Satuan Pendidikan Muadalah.
§ Guru PAI pada sekolah
dan Pengawas PAI.
§ Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (PTKIN)
§ Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Swasta(PTKIS)
§ Setiap satuan
pendidikan, peserta didik, lulusan, dan tenaga kependidikan di bawah binaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diwajibkan melakukan pemutakhiran data
EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan mengisi instrumen
pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjet Pendis secara lengkap dan akurat.
§ Bagi satuan
pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ,
Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN, dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS, dan
Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran dara EMIS, tidak akan
diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Sehingga secara otomatis tidak
berhak untuk memperoleh pelayanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendis. Hal
ini secara otomatis berlaku bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan yang ada di dalamnya.
§ Pemutakhiran Data EMIS
Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dilaksanakan sejak 13 Juli 2016
sampai dengan 31 Oktober 2016.
§ Instrumen dan aplikasi
pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dapat diunduh
pada halaman web http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester
Ganjil Tahun pelajaran 2016/2017 bernomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2016
tersebut selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
SURAT RESMI BATAS AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL TAHUN 2016/2017
Demikianlah tulisan tentang SURAT RESMI BATAS AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA EMIS TAHUN 2016/2017 semoga bermanfaat