Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Istilah MOS Berganti Nama
Thursday, 14 July 2016
Edit
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Istilah MOS Berganti Nama –
Sahabat infosekolah87 pejuangnya Madrash Setelah pengumuman peserta didik baru
yang diterima di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum
peserta didik / siswa baru mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka
kegiatan awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun
pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi
Siswa Baru.
Baca juga : Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017
Dalam pelaksanaan pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat
edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang
menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk
Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah
bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada
minggu pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan Lingkungan Sekolah
bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini adalah berdasarkan pada Peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dalam Pasal 11 disebutkan
bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi
Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dapat
disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan
yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.
Adapun pelaksanaan kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru pada awal tahun pelajaran baru
adalah sebagai berikut:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah
meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan
pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Sekolah dapat memilih salah
satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan
kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik
lingkungan sekolah.
Sekolah melakukan pendataan
tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang
tua/wali siswa yang minimal memuat:
- profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
- profil orangtua/wali.
Contoh formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru tercantum dalam Lampiran II Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016.
Download selengkapnya
Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa
Baru silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih