MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi

MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi
MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi – Masa Orientasi Siswa atau sering disebut dengan MOS selalu menjadi bahan sorotan dari semua pihak karena apa yang sudah terjadi dalam pelaksanaan MOS sering terjadi Kekerasan, pelecehan. Oleh karena itu agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya pihak sekolah, baik itu kepala sekolah, guru maupun TU memahami Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini masih berlaku.

Wajib di baca :Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017

Jika Kepala sekolah tidak memahami dan melanggar aturan yang berlaku maka Kepala Sekolah yang bertanggung jawab dan akan mendapatkan Sanksi hukum


Berikut ini isi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah

Pasal 1

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.

Pasal 2

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

(1)   Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.
(2)   Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.

Pasal 4

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Pasal 6

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikianlah tulisan tentang MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi, Semoga bermanfaat dan tidak ada lagi kekerasan, pelecehan Senior terhadap juniornya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel