MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi
Thursday, 14 July 2016
Edit
MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi – Masa
Orientasi Siswa atau sering disebut dengan MOS selalu menjadi bahan sorotan
dari semua pihak karena apa yang sudah terjadi dalam pelaksanaan MOS sering
terjadi Kekerasan, pelecehan. Oleh karena itu agar kegiatan tersebut dapat
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya pihak sekolah, baik itu
kepala sekolah, guru maupun TU memahami Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini masih
berlaku.
Wajib di baca :Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017
Wajib di baca :Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017
Jika Kepala sekolah tidak memahami dan melanggar aturan yang
berlaku maka Kepala Sekolah yang bertanggung jawab dan akan mendapatkan Sanksi
hukum
Berikut ini isi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014Tentang Masa
Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah
Pasal 1
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik
bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk
sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
Pasal 2
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program
sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri
peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya
kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
(1)
Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang
mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif
lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis
baik di dalam maupun di luar sekolah.
(2)
Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan
peserta didik dalam bentuk apapun.
Pasal 4
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan
bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa
orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat
edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau
berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun
psikologis.
Pasal 6
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan
dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikianlah tulisan tentang MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi, Semoga bermanfaat dan tidak ada lagi kekerasan, pelecehan Senior terhadap juniornya.