Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017
Sunday, 10 July 2016
Edit
Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017 - Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Mulai
tahun pelajaran 2016/2017 Juknis MOS (Masa Orientasi Siswa) / MOPD (Masa
Orientasi Peserta Didik Baru) berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSSB).
Setelah pengumuman peserta didik baru yang diterima pada tahun pelajaran 2016/2017 di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum peserta didik / siswa baru mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka kegiatan awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan
sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah
adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan
prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan
pembinaan awal kultur Sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun
pelajaran.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan
mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga dapat disimpulkan pada tahun
pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan
pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016 ini.
Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi
siswa baru pada awal tahun pelajaran baru adalah sebagai berikut:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai
siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah
lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian,
sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan,
hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas,
etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan
pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan
silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Silahkan Download Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui tautan di bawah ini :
Silahkan Download Juknis MOS Tahun Pelajaran 2016/2017 melalui tautan di bawah ini :
Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan
pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang
disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa
melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi
oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan,
potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
sumber : www.dadangjsn.com