Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Monday, 13 June 2016
Edit
Kriteria Calon
Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016 – Sahabat Infosekolah87 Kabar yang sangat
menggembirakan buat para guru-guru
madrasah yang saat ini belum mempunyai sertifikat pendidik atau belum
sertifikasi, karena pada tahun 2016 ini insyaAllah kementerian agama akan tetap
melaksanakan program sertifikasi pada tahun 2016. Meskipun pelaksanaanya akan
sedikit terlambat dari pada tahun 2015 yang lalu.
Baca Juga : Akhirnya Tanggal 1 Juli 2016 SIMPATIKA Menutup 4 Modul/Kegitan
Baca Juga : Akhirnya Tanggal 1 Juli 2016 SIMPATIKA Menutup 4 Modul/Kegitan
Perbedaan pada
tahun yang lalu adalah jika pada tahun 2015 pada bulan mei 2015 Dirjen Pendis
telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015. Sementara
itu hingga mendekati pertengahan bulan Juni ini belum juga di terbitkan untuk
petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi Tahun 2016. Maka dari itu kami bisa
mengatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2016 sedikit terlambat.
Baca Juga : Keputusan Pembayaran TPG Mulai Januari 2017 Bagi NRG Lulusan Tahun 2015 Di Cabut
Baca Juga : Keputusan Pembayaran TPG Mulai Januari 2017 Bagi NRG Lulusan Tahun 2015 Di Cabut
Tapi jangan
khawatir walaupun petunjuk teknis pada tahun 2016 belum juga diterbitkan namun
tanda-tanda akan adanya pelaksanaan sertifikasi tahun 2016, tanda-tanda ini
terlihat dengan diterbitkannya surat edaran Direktur pendidikan Madrasah
tertanggal 25 Mei 2016 tentang Keaktifan Data Guru Madrasah Sebagai Calon
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Dalam surat tersebut
ada beberapa Kriteria yang harus diperhatikan sebagai Calon guru sertifikasi
tahun 2016, kriterianya adalaha sebagai berikut:
1.
Belum pernah mengikuti
Sertifikasi guru
2.
Diangkat dalam jabatan
fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005
3.
Berstatus sebagai PTK aktif
di SIMPATIKA
4.
Memiliki NUPTK dan/atau NPK (baca cara mendapatkan NPK)
5. Berkualifikasi akademik
minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin
penyelenggaraan. (baca Juga Resiko PTK yang tidak S1)
6.
Pada tanggal 1 Januari 2017
belum memasuki usia 60 Tahun.
Beberapa
criteria guru madrasah calon peserta sertifikasi tahun 2016 diatas sangat erat
hubunganya dengan simpatika. Oleh karena itu mohon bagi rekan-rekan guru Madrasah
yang seharusnya sudah berhak untuk ikut calon sertifikasi sekiranya mengecek
kembali data-data yang ada di layanan SIMPATIKA.
Baca Juga : Baru !!! Penyebab NRG di Tolak Kanwil SIMPATIKA Kemenag
Baca Juga : Baru !!! Penyebab NRG di Tolak Kanwil SIMPATIKA Kemenag
Silahkan
di Unduh Surat Edaran Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016. melalui tautan di bawah ini
Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Demikianlah Tulisan tentang Kriteria Guru Madrasah Yang Berhak Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016., Semoga bermanfaat