Juknis Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016
Thursday, 26 May 2016
Edit
Juknis TunjanganFungsional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016 – Sahabat infosekolah87,
semester genap pada tahun ini sudah akan berakhir dan bulan Romadhon juga sudah
akan tiba, pastinya ada sesuatu yang masih kita tunggu yang biasanya akan kita
nikmati sebagai THR bulan Romadhon untuk para Guru Bukan PNS atau biasa disebut
guru swasta, apa itu yang di tunggu, yang kita tunggu adalah tunjangan
fungsional guru bagi guru bukan PNS yang berada di lingkungan Madrasah.
Ini adalah upaya
pemerintah untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran pada Madrasah, maka pemerintah perlu pemberian subsidi tunjangan
fungsional bagi guru Bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Maka dari itu pada
kesempatan kali ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan SuratKeputusan Nomor 1029 Tahun 2016 tentang Juknis Pemberian Subsidi TunjanganFungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS).
ada 3 tujuan adanya
Pemberian Subsidi tunjangan tersebut, yakni
1. Untuk meningkatkan proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan Kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS
1. Untuk meningkatkan proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan Kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS
Sedangkan sasaran dari
STF-GBPNS tahun 2016 ini secara umum diberikan kepada mereka guru RA/Madrasah
dan berstatus bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Berikut ini adalah syarat penerima STF-GBPNS Tahun 2016
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK.
Baca : Apa itu NPK Kemenag?
bagaimana cara melihat NPK
3. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian guru tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yasayan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
3. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian guru tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yasayan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis ini dan dananya tersedia
Untuk lebih Jelasnya Silahkan unduh Juknis Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016 melalui tautan di bawah ini :
Juknis Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016
Besar STF-GBPNS yang
diberikan adalah Rp 250.000 per orang per
bulan dan berlaku 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2016, sehingga total
penerimaan untuk 1 tahun adalah Rp. 3.000.000. Jumlah tersebut
diberikan secara penuh kepada guru penerima dan tidak dibernarkan adanya
pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun
dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam juknis ini hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS (Rp 250.000 perbulan atau Rp 3.000.000 dalam setahun) meskipun mengajar pada 2 RA/Madrasah atau lebih.
Perlu diingat bahwa tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam juknis ini hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS (Rp 250.000 perbulan atau Rp 3.000.000 dalam setahun) meskipun mengajar pada 2 RA/Madrasah atau lebih.
Demikianlah Tulisan tentang Juknis Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2016 semoga bermanfaat